Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah daerah untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru
honorer. Soalnya, guru honorer disebut tak masuk golongan aparatur pemerintah yang mendapatkan THR.
Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi memahami bahwa pos belanja pegawai di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membengkak jika pemerintah juga memberlakukan THR bagi honorer. Bila seluruh tenaga honorer diberikan THR, guru juga mengkhawatirkan stabilitas APBN.
Apalagi, saat ini pos pengeluaran pemerintah untuk THR saja sudah tercatat Rp35,76 triliun atau naik 68,9 persen dari anggaran tahun lalu. Makanya, ia meminta kesadaran Pemda untuk mengalokasikan anggaran untuk tenaga honorer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selaku Ketua Umum PGRI, saya berharap Pemda turut mengalokasikan dananya untuk memberikan THR. Apalagi, tenaga pendidikan ini kan sebetulnya sudah desentralisasi. Jadi, kami mohon dari kewenangan daerah," tutur Unifah kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/5).
Meski demikian, ia mengaku bahwa beberapa Pemda sudah mengalokasikan anggarannya untuk THR guru honorer. Hanya saja, tak semua guru honorer yang mendapatkan fasilitas itu. Guru honorer yang mendapat fasilitas itu setidaknya harus sudah tercatat di Dinas Pendidikan setempat selama dua tahun berturut-turut.
Namun terdapat juga Pemda yang tidak memverifikasi tenaga honorer, sehingga Pemda tidak paham bahwa mereka harus memberikan THR bagi guru honorer. "Ini seharusnya yang harus disadari Pemda," jelas dia.
Ketiadaan THR ini bisa berujung pahit bagi guru honorer, mengingat beban kerja tenaga honorer kadang lebih banyak dibandingkan guru yang sudah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terkadang, lanjut dia, tenaga honorer juga harus mengurusi administrasi yang kerap tidak dilakukan guru PNS.
"Sebetulnya, masalah guru honorer ini muter-muter terus, sampai akhirnya kami inisiatif untuk menyusun draf Peraturan Presiden khusus untuk guru honorer," tutur Unifah.
Kemarin, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS, pensiunan, anggota Polri, serta TNI melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018.
Dengan anggaran Rp35,76 triliun, PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay selama satu bulan ditambah dengan tunjangan kinerja.
Sementara untuk gaji ke-13, abdi negara akan dibayar sebesar gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Hanya saja, ketentuan ini tak berlaku untuk tenaga honorer. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman beralasan, ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, di mana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak bertanggungjawab dalam perekrutan honorer.
"Tidak ada pengaturan (THR honorer). Semua bergantung instansi masing-masing," tandas Herman.
(bir)