Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur
Tunjangan Hari Raya (THR) dan
gaji ke-13 bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo.
Rencananya, aturan main itu bisa diteken bulan ini juga agar THR bisa cair paling tidak awal bulan Juni.
"PP-nya sudah selesai, sekarang tinggal (tunggu) diteken Presiden," ujarnya ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, ia tidak mau memberi detail terkait isi PP tersebut. Menurutnya, hal rinci mengenai THR akan diumumkan dalam waktu dekat.
Selain itu, Asman juga menjamin waktu pencairan THR kepada PNS diharapkan bisa sama seperti tahun lalu. Tahun lalu, THR bisa meluncur 15 hari sebelum hari raya idul fitri.
"Yang penting tidak telat, dan kami targetkan maksimal sama seperti tahun kemarin, yakni 15 hari sebelum idul fitri agar mereka bisa shopping (belanja)," terang dia.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa PP THR bagi PNS sudah di meja Jokowi. "Nanti beliau yang akan mengumumkan minggu ini," tandas dia.
(bir)