Sri Mulyani Minta Satker Percepat Pengajuan Pencairan THR PNS

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Jumat, 25 Mei 2018 11:02 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta satuan kerja untuk segera mempersiapkan dokumen demi mencairkan THR PNS, seiring banyaknya tanggal merah di pekan depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta satuan kerja untuk segera mempersiapkan dokumen demi mencairkan THR PNS, seiring banyaknya tanggal merah di pekan depan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta satuan kerja (satker) di setiap instansi pemerintahan untuk segera mempersiapkan dokumen demi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini lantaran ada dua hari libur di pekan depan yang berpotensi mengurangi jangka waktu persiapan pencairan THR.

Menurut Sri Mulyani, ada baiknya satker sudah mulai mengidentifikasi dan memverifikasi daftar PNS yang berhak menerima THR agar pencairannya bisa dilakukan awal bulan depan. Adapun menurutnya, waktu verifikasi normal biasanya makan waktu sepekan.

"Kami harap satker sudah bisa mulai menyelesaikan dokumen pencairan karena minggu depan ada dua hari libur. Jadi akan sangat pendek harinya bagi para satker untuk menghitung dan mengidentifikasi semua nama ini," jelas Sri Mulyani di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis malam (24/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia juga menyebut Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme pencairan THR sudah ia terbitkan bertepatan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018. Dengan demikian, seharusnya 26 ribu satker di seluruh Indonesia sudah bisa menyusun dokumennya di pekan ini.

Jika dokumen pencairan sudah rampung, satker tinggal langsung menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Sampai minggu depan nanti lihat saja, PMK sudah kami bikin dan sekarang sedang dikoordinasikan dengan kantor perbendaharaan di seluruh Indonesia," jelas dia.


Jokowi baru-baru ini mengumumkan pemberian THR bagi PNS, pensiunan, Polri, dan TNI dengan anggaran mencapai Rp35,76 triliun. Angka ini meningkat 68,9 persen dibanding tahun sebelumnya lantaran THR juga diberikan ke pensiunan. Selain itu, isi THR juga berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Dari anggaran itu, tercatat THR gaji sebesar Rp5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp6,85 triliun. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan gaji 13 sebesar Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun, dan pensiun ke-13 sebesar Rp6,85 triliun.

Dengan demikian, PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay yang biasanya diterima setiap bulannya. Untuk gaji ke-13, abdi negara akan dibayar sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER