Cekal WNI ke Luar Negeri Berlaku Bila Utang Pajak Rp100 Juta

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 30 Mei 2018 09:34 WIB
Ditjen Pajak menegaskan cekal ke luar negeri berlaku apabila WNI terkait bermasalah dengan utang pajak paling sedikit Rp100 juta.
Ditjen Pajak menegaskan cekal ke luar negeri berlaku apabila WNI terkait bermasalah dengan utang pajak paling sedikit Rp100 juta. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan cekal terhadap wajib pajak ke luar negeri hanya berlaku bagi mereka yang utang pajaknya di atas Rp100 juta.

Itu pun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyebutkan berkekuatan hukum tetap (incracht) dan tercantum di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

"Asalkan, wajib pajak itu tidak memiliki niat baik untuk melunasi utang pajaknya (pencegahan WP ke luar negeri berlaku)," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, pencegahan juga bisa dilakukan kepada wajib pajak yang tengah dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan. Pencegahan bagi wajib pajak ini memang sudah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebetulnya, pencegahan wajib pajak bermasalah sudah dilakukan sejak lama. Hanya saja, kriterianya semakin dikecurutkan setelah DJP menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tengah Mei lalu.

"Pencegahan dalam rangka penagihan dan penyidikan tindak pidana perpajakan sebenarnya sudah berjalan saat ini, namun dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini akan ada perbaikan prosedur atau prosesnya sehingga lebih efisien," terang Hestu.


Dengan ketentuan ini, ia berharap masyarakat tak beranggapan bahwa DJP bisa seenaknya meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melarang wajib pajak ke luar negeri. DJP juga tidak ingin menghambat arus masuk keluar Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melancong atau berbisnis.

"Walaupun, misalnya ada catatan pajak yang buruk dari seorang WP, bukan berarti dapat dilakukan pencegahan ke luar negeri tanpa dua kondisi tersebut," imbuh dia.

Menurutnya, kerja sama dengan Ditjen Imigrasi baru-baru ini justru lebih ditekankan pada kepatuhan perpajakan dan pertukaran data perpajakan Warga Negara Asing (WNA).


"Jadi dengan data visa dan izin tinggal terutama Tenaga Kerja Asing (TKA) serta Data Perlintasan dari Ditjen Imigrasi, kita bisa meningkatkan kepatuhan perpajakan para WNA tersebut," katanya.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno mengatakan DJP akan memberikan akses perpajakan subjek pajak kepada Ditjen Keimigrasian.

Sebagai imbal balik, Ditjen Imigrasi akan memberi akses Kemenkeu soal data perjalanan warga Indonesia/Asing sesuai keperluan.


"Dari data ini instansi terkait bisa melakukan tindakan. Kalau ada orang yang terindetifikasi DJP menunggak pajak, kemudian di sistem Imigrasi namanya terdeteksi mau ke luar negeri, perjalanan individu bisa langsung dicegah atau ditunda saat itu juga," tandasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER