Investasi di Bawah Rp500 M Bisa Dapat Mini Tax Holiday

Agustiyanti | CNN Indonesia
Rabu, 16 Mei 2018 16:59 WIB
Investasi di bawah Rp500 miliar berkesempatan memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan dalam waktu tertentu atau tax holiday.
Investasi di bawah Rp500 miliar berkesempatan memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan dalam waktu tertentu atau tax holiday. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyebut investasi di bawah Rp500 miliar berkesempatan memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) dalam waktu tertentu atau disebut tax holiday.

Deputi bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan bahwa insentif fiskal ini nantinya disebut dengan mini  tax holiday. Ketentuan pemberian mini tax holiday berbeda dengan aturan tax holiday yang ada. Saat ini, ketentuan tax holiday yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa minimal nilai investasi yang bisa mendapatkan tax holiday yakni Rp1 triliun.

Nantinya, jumlah pengurangan PPh-nya di mini tax holiday ini hanya dipatok 50 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar per tahun dengan durasi lima tahun. Padahal, di dalam ketentuan tax holiday saat ini, pemerintah memukul rata tingkat pengurangan PPh sebesar 100 persen untuk semua sektor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk investasi di bawah Rp500 miliar kami rencanakan mini tax holiday," terang Azhar di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (16/5).


Selain itu, investasi di bawah Rp500 miliar yang berhak mendapatkan fasilitas mini tax holiday tentu harus industri pionir. Di dalam PMK 35 Tahun 2018, terdapat 17 sektor yang berhak memperoleh fasilitas tax holiday.

Hanya saja, ia tidak mengatakan apakah kebijakan ini merupakan pergantian dari kebijakan pengurangan penghasilan kena pajak (tax allowance) yang sebelumnya juga direncanakan bisa diberlakukan bagi investasi di bawah Rp500 miliar. Ia hanya mengatakan, aturan tax allowance sendiri juga masih berjalan.

"Kalau tax allowance-nya ini kan menyangkut badan usahanya apa saja. Nah, rencananya ini bagi padat karya bisa mendapatkan deductible sebesar 60 persen," ujar dia.


Azhar belum dapat memastikan kapan aturan ini bisa berjalan. Pasalnya, kebijakan insentif pajak ini hingga kini masih dirapatkan di tingkat Kementerian.

"Kalau masalah realisasi, ini kan masih dibahas," terang dia.

Aturan tax holiday sendiri berakar dari Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 18 ayat 5 beleid itu menyebut bahwa pemerintah bisa memberikan pembebasan atau pengurangan PPh dalam jumlah dan waktu tertentu dan hanya bisa diberikan bagi investasi baru di bidang industri pionir. (agi/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER