Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui
Kementerian Keuangan memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bermitra dengan perusahaan modal ventura. Kemudahan tersebut mereka lakukan dengan menaikkan ambang batas maksimal penjualan bersih UMKM selama setahun.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), ambang batas maksimal penjualan bersih bagi UMKM yang bisa bermitra dengan perusahaan modal ventura diatur maksimal Rp 50 miliar setahun.
Ambang batas tersebut naik 10 kali lipat jika dibandingkan dengan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250 Tahun 1995 tentang Perusahaan Kecil dan Menengah Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Ventura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keputusan tersebut, penjualan bersih UMKM untuk bisa menjadi mitra perusahaan ventura dibatasi maksimal hanya Rp 5 miliar setahun. Selain menaikkan ambang batas penghasilan tersebut, Kementerian Keuangan juga memberikan keringanan lain.
Keringanan diberikan pada penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura yang berbentuk laba dari UMKM mitra. Penghasilan tersebut dinyatakan oleh Kementerian Keuangan bukan obyek pajak penghasilan.
Tapi, dalam peraturan menteri keuangan tersebut, kemudahan tersebut diberikan dengan syarat.
Pertama, penjualan bersih tersebut merupakan penghasilan bersih tahun
pajak sebelum perusahaan modal ventura melakukan penyertaan modal kepada UMKM.
Kedua, perusahaan modal ventura tersebut harus sudah mendapatkan izin usuaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sri Mulyani dalam peraturan tersebut menyatakan penyertaan modal perusahaan ventura di setiap mitra dilakukan selama perusahaan tersebut belum menjual saham di bursa efek.
"Atau, untuk jangka waktu tidak melebihi 10 tahun," katanya dalam peraturan yang ditandatanganinya 11 Mei lalu tersebut.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan kemudahan tersebut diberikan agar jumlah perusahaan rintisan di Indonesia semakin berkembang. Dengan kemudahan tersebut, pemerintah yakin bahwa dukungan pembiayaan dari modal ventura pada UMKM mitra akan semakin luas.
"Ini memberi manfaat, karena sejauh ini baru modal ventura saja yang bersedia membiaya startup. Potensi permodalan yang bisa dihimpun dari perusahaan modal ventura menggiurkan," terang dia.
Data OJK, sampai dengan Desember 2017 lalu, sudah ada 67 peprusahaan modal ventura yang beroperasi di Indonesia. Total aset yang dimiliki ke- 67 perusahaan tersebut mencapai Rp 11,52 triliun.
(agt/bir)