Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati memastikan akan memberikan
Tunjangan Hari Raya (THR) kepada
tenaga honorer, seperti satpam, pengemudi, dan petugas kebersihan.
Namun, ia memberi isyarat bahwa tenaga honorer penerima THR hanya mereka yang bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Untuk tenaga honorer non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan THR yang diangkat oleh pejabat kepegawaian, seperti dokter PTT, bidan PTT, dan tenaga penyuluh KB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pegawai non-PNS yang diangkat oleh kepala satuan kerja, seperti sopir, satpam, pramubakti, sekretaris diberikan THR sesuai alokasi DIPA, kontrak kerja dan SK," terang Sri Mulyani dalam Facebook-nya, Jumat (25/5).
Tenaga honorer non-PNS pemerintah daerah, seperti
cleaning service dan sopir yang berasal dari perusahaan outsourcing menerima THR sesuai kebijakan perusahaan. Namun, honorer yang tidak berasal dari perusahaan outsourcing akan menjadi tanggungjawab Kementerian/Lembaga terkait.
Terkait THR untuk guru daerah, lanjut dia, kebijakan THR tidak termasuk tunjangan profesi guru atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil.
Pemerintah Provinsi dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan kepada PNS daerah, termasuk guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD.
"Kebijakan pemberian tunjangan perbaikan penghasilan bagi guru di masing-masing daerah berbeda-beda. Ada daerah yang memberikan, ada juga daerah yang tidak memberikan. Karena, guru sudah mendapatkan tunjangan profesi guru," jelasnya.
(bir)