Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan
Enggartiasto Lukita menyatakan akan melanjutkan kebijakan
lelang gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan peraturan perpres agar kebijakan tersebut bisa dilanjutkan.
"Tunggu Perpres dulu," kata Enggar di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (4/6).
Sistem lelang komoditas adalah sistem yang mengubah pola transaksi komoditas dari yang semula menggunakan sistem business to business (B to B) antara produsen dengan industri pengguna gula kristal rafinasi menjadi sistem lelang yang diwadahi oleh satu penyelenggara lelang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pada pelaksanaanya sistem ini disebut Ombudsman menyalahi aturan. Pasalnya kata Dadan Suharma Wijaya, Komisioner Ombudsman sistem lelang diterapkan hanya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017.
Dasar hukum tersebut dinilai Ombudsman telah melebihi kewenangan presiden. Lelang harusnya dilakukan dengan menggunakan peraturan presiden sebagai dasar hukum.
Kelemahan tersebut juga diakui Enggar. Dia bahkan sudah mencabut peraturan menteri perdagangan tersebut karena menimbulkan banyak masalah.
Salah satunya soal potensi rembesan yang tak diatur dengan baik dan juga soal kelebihan stok rafinasi karena tidak bisa dikonsumsi.
"Ya karena banyak trial makanya dicabut, sekarang menunggu Perpres yang masih diproses," kata dia.
Terkait Perpres, Enggar mengatakan tidak hanya akan mengatur soal lelang gula saja. Perpres juga akan mengatur lelang komoditas lain.
"Semua komoditas. Nanti dijelaskan kalau Perpresnya sudah keluar," kata dia.
(lav/agt)