Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Joko Widodo menyatakan daerah sudah mulai mencairkan
THR untuk para
PNS. Data yang masuk sampai dengan saat ini sudah 380-an dari 542 daerah yang sudah mencairkan THR untuk PNS.
Dia memastikan PNS di daerah lainnya akan tetap menerima THR tepat waktu. Daerah tersebut juga dipastikan sudah menggelontorkan anggaran untuk membayar THR.
"Tinggal proses penyelesaian dan pembayaran saja," kata Jokowi melalui keterangan resmi, Kamis (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi berharap proses pembayaran THR di daerah sisa tersebut selesai dalam waktu satu dua hari ini. Harapan tersebut disampaikannya karena Jokowi menerima informasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri bahwa seluruh daerah telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan tersebut.
Kebijakan pemberian THR bagi ASN telah diterapkan sejak 2016. Dalam keterangannya, Kementerian Dalam Negeri memastikan 542 daerah di Indonesia telah menganggarkan THR dalam APBD.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, besaran THR tahun 2018 ini diberikan sama besarnya dengan penghasilan yang diterima pada Mei 2018. Hal ini berbeda dari tahun sebelumnya, besaran THR hanya sebesar gaji pokok saja.
Meskipun demikian dari baru 153 saja yang menganggarkan THR bagi aparaturnya sebesar gaji pokok. Sementara itu, 78 daerah menganggarkan THR lebih rendah dari penghasilan Mei 2018.
Oleh karena itulah agar pembayaran THR di daerah bisa sesuai ketentuan, Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No. 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
Poin dalam edaran tersebut; daerah yang tidak memiliki cukup anggaran untuk bayar THR PNS boleh melakukan penyesuaian nomenklatur anggaran dengan mengubah penjabaran APBD 2018 tanpa harus menunggu perubahan APBD. Syaratnya, kepala daerah harus memberitahukan perubahan tersebut kepada pimpinan DPRD paling lambat sebulan setelah perubahan.
(agt/bir)