Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi
Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah mencapai Rp9,19 triliun hingga kemarin, Selasa (5/6). Angka itu mencapai 83,4 persen dari proyeksi total anggaran THR PNS yang mencapai Rp11,02 triliun.
Sri Mulyani mengatakan pencairan tersebut bisa dilakukan setelah surat perintah pembayaran yang diajukan satuan kerja yang bernaung di bawah kementerian dan lembaga disetujui oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Tentu saja, ia berharap seluruh THR bagi PNS ini seluruhnya bisa dicairkan pada pekan ini.
"Sampai dengan sore tadi, surat perintah membayar yang telah diajukan ke KPPN dan telah diteliti dan diterbitkan pembayarannya sebesar Rp9,19 triliun. Yaitu, 83,4 persen dari proyeksi total THR PNS yang akan dibayar bulan ini," ujarnya, Selasa (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini bukan berarti THR PNS terkendala dalam pencairannya. Sebab, nyatanya masih ada beberapa satker yang belum mengajukan surat perintah pembayaran ke KPPN. Menurut angka yang dimilikinya, masih ada 644 satker dari 15.171 satker yang belum mengajukan surat perintah pembayaran.
"Tapi, realisasi satker yang sudah mengajukan ini sudah mencapai 95,76 persen dari satker yang menyampaikan surat perintah membayar," imbuh Ani, panggilan akrab Sri Mulyani.
Tak hanya itu, ia bilang THR pensiunan yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero) (TASPEN) dan PT Asabri (Persero) juga hampir cair seluruhnya. Dari total anggaran sebanyak Rp6,66 triliun, total THR yang sudah diberikan ke pensiunan mencapai 94,14 persen atau Rp6,27 triliun.
Terkait dengan THR bagi PNS Pemerintah Daerah, Ani menyebut ada 202 kabupaten, 48 kota, dan 19 provinsi sudah melaksanakan kewajibannya.
Namun, seiring timbulnya polemik pembayaran THR PNS Pemda oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ia mengaku tengah mendata daerah-daerah yang sekiranya kesulitan mencairkan THR tersebut.
"Daerah-daerah yang sekarang kami lakukan pendataan terkait melakukan apa dan pada tahap apa sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan," terang dia.
Pencairan THR bagi PNS tahun ini sudah dipastikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018.
Adapun, anggaran THR bagi PNS, pensiunan, Polri, dan TNI sebesar Rp35,76 triliun. Angka ini meningkat 68,9 persen dibanding tahun sebelumnya lantaran THR juga diberikan ke pensiunan. Selain itu, komponen THR juga berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Dari anggaran itu, tercatat THR gaji sebesar Rp5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp6,85 triliun. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan gaji 13 sebesar Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 sebanyak Rp5,79 triliun, dan pensiun ke-13 sebesar Rp6,85 triliun.
Artinya, PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka satu bulan ditambah dengan tunjangan kinerja. Untuk gaji ke-13, abdi negara akan dibayar sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
(bir)