Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden
Joko Widodo memberikan cuti bersama kepada
PNS sebanyak delapan hari pada tahun 2018 ini. Pemberian cuti bersama tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2018.
Dalam keppres yang ditandatangani Jokowi 4 Juni lalu tersebut, tujuh hari cuti bersama diberikan pada tanggal 11,12,13, 14,18,19 dan 20 Juni. Cuti tersebut diberikan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah. Sementara itu, satu cuti bersama diberikan 24 Desember 2018 dalam rangka perayaan Natal.
Jokowi dalam pertimbangan keputusan presiden tersebut mengatakan bahwa cuti bersama diberikan untuk mewujudkan efesiensi dan efektifitas hari kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta untuk pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2018," katanya seperti dikutip CNNIndonesia dari keppres tersebut, Selasa (5/6).
Dalam keppres tersebut juga diatur bahwa cuti bersama nantinya tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. Selain itu, selama cuti bersama pelaksanaan pelayanan publik tetap buka.
"PNS yang melaksanakan tugas pemberian pelayanan ke masyarakat tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama PNS 2018," katanya.
(agt)