APT Klaim Masih Pemilik Sah 32,3 Persen Saham BFI Finance

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Senin, 11 Jun 2018 21:41 WIB
PT Aryaputra Teguharta mengklaim tetap pemilik sah 32,32 persen saham BFI Finance meski pengadilan menetapkan sengketa saham tersebut tidak bisa dieksekusi.
PT Aryaputra Teguharta mengklaim tetap pemilik sah 32,32 persen saham BFI Finance meski pengadilan menetapkan sengketa saham tersebut tidak bisa dieksekusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Kuasa Hukum PT Aryaputra Teguharta (APT) dari HHR Lawyers mengklaim kilennya tetap pemilik sah 111.8 juta saham atau setara kepemilikan PT BFI Finance Tbk (BFIN) sebesar 32,32 persen. Klaim tersebut dilontarkan meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan kasus sengketa saham APT di BFI Finance kini non-executible (tidak bisa dieksekusi).

Pada 26 Januari 2018 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan putusan hukum Nomor 240 pada 2006 tidak lagi bisa dilaksanakan.

"Itu sehubungan dengan keberadaan saham APT yang saat ini diduga sedang dikuasai secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkap Kuasa Hukum APT dari HHR Lawyers Asido M Panjaitan kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asido menegaskan penetapan itu tak menghilangkan eksistensi APT sebagai pemegang saham BFI Finance. Dengan demikian, BFI Finance masih berkewajiban untuk membayar dividen dan dwangson (uang paksa) kepada APT sesuai putusan pengadilan nomor 240.

"BFI Finance benar-benar merasa kewajiban hukumnya hilang hanya karena ada penetapan non-executable. Sangat disayangkan mereka tak mau menghormati putusan pengadilan," kata Asido.


Anehnya, kata Asido, BFI Finance justru melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kedua terhadap putusan PK Nomor 240 pada 2006 lalu. Ia menilai tindakan itu terbilang kontradiktif mengingat BFI Finance menganggap putusan pada 2006 lalu tak memiliki kekuatan hukum.

"Untung saja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegakkan hukum dengan tegas sehingga menolak permohonan peninjauan kembali kedua itu," sambung Asido.

Lebih lanjut, Asido menemukan indikasi corporate fraud oleh pihak BFI Finance terhadap saham milik ATP. Masalahnya, BFI Finance tidak menggunakan seluruh saham ATP untuk kebutuhan restrukturisasi utang, seperti yang dikatakan manajemen BFI Finance sebelumnya.

"Setelah dilihat hanya sekian saham yang diberikan ke kreditur, hanya 41 juta lembar saham. Ini dikali dua saham ATP juga masih ada," tandas Asido.


Sementara, Kuasa Hukum BFI Finance Anthony L P Hutapea menjelaskan enam orang Ketua Pengadilan Jakarta Pusat yang berbeda telah menolak APT untuk mengeksekusi saham BFI Finance. Hal ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 79/2007 pada 26 Januari 2018 yang menyebut putusan pada 2006 silam tak lagi bisa dilaksanakan.

"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak ada lagi saham APT di BFI Finance," kata Anthony.

Permasalahan sengketa saham ini bermula dari perjanjian gadai saham antara BFI Finance dengan ATP dan Ongko Multicorpora selaku anak usaha dari Ongko Group. Gadai saham itu dilakukan untuk melunasi utang anak usaha Ongko Group di BFI Finance.

BFI Finance kemudian memanfaatkan gadai saham ini untuk melunasi utang perusahaan, sehingga hal itu masuk dalam langkah restrukturisasi BFI Finance pada 2001 silam. Dalam hal ini, OM memiliki saham BFI Finance sebesar 98,39 juta saham. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER