Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Tenaga Kerja
(Kemenaker) menyebut masih menerima pengaduan dari pekerja terkait Tunjangan Hari Raya
(THR) sampai tiga hari menjelang Lebaran 2018. Untuk hari ini saja, jumlah pengaduan mencapai 1.500 laporan.
Munadi, petugas piket Posko THR Kemenaker mengatakan kebanyakan aduan berisi keluhan soal THR yang tidak kunjung dibayar perusahaan. Ada pekerja yang mengadukan bahwa manajemen sudah berjanji membayar THR karyawan.
Tapi, sampai batas waktu yang ditetapkan Kemenaker, perusahaan belum juga melaksanakan kewajiban mereka. Selain itu, sambung dia, ada juga pekerja yang mengadukan bahwa manajemen perusahaan mereka sama sekali tidak memberikan kejelasan soal pembayaran THR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mengadu sangat heterogen, dari mulai karyawan biasa, buruh, bahkan tadi kami menerima laporan dari pekerja media bahwa ada permasalahannya di THR-nya," kata Munadian kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/6).
Meski masih ada laporan masuk, Munadi bilang frekuensi aduan THR menjelang Idul Fitri makin berkurang dibanding tahun sebelumnya. Perusahaan disebut sudah mulai sadar dalam melaksanakan kewajiban mereka.
"Meski jumlah laporan kian berkurang, kami tetap akan menerima laporan sampai 22 Juni nanti," imbuh dia.
Bukan hanya menerima Firman, salah satu petugas piket Posko THR mengatakan bahwa seluruh laporan akan ditindaklanjuti. Namun, ia mengaku bahwa Kemenaker belum punya Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai tenggat waktu pelaksanaan tindak lanjut sejak aduan disampaikan.
Setelah semua pengaduan masuk, nantinya laporan akan disortir sesuai wilayah dan akan dikoordinasikan dengan dinas ketenagakerjaan regional setempat. Kemudian, salah satu perwakilan Kemenaker akan mengawasi jalannya tindak lanjut laporan di daerah.
"Nanti setelah datanya dikumpulkan, kami akan lakukan pemeriksaan ke masing-masing perusahaan. Kalau memang bukti dan berkas aduan sudah lengkap, seperti slip gaji dan semacamnya, nanti kami bisa saja mengeluarkan nota pemeriksaan ke perusahaan tiga hari kemudian," tutur dia.
Setelah pemeriksaan selesai, nanti Kemenaker tinggal memutuskan apakah perusahaan yang diperiksa terbukti bersalah atau tidak. Tahap pertama, pemerintah masih meminta perusahaan untuk membayar THR kepada pegawai. Namun, jika imbauan itu tidak diindahkan, maka perusahaan siap-siap kena sanksi.
Adapun, sanksi tersebut dimuat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pasal 56 beleid tersebut menyebut bahwa pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha. Meski begitu, pengusaha tetap harus memberikan THR sesuai ketentuan.
"Tapi kalau memang perusahaan yang bersangkutan sudah punya status bayar, dan mereka tidak bayar, nanti penyidik diminta turun lagi," katanya.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan telah mengimbau seluruh pelaku usaha yang bernaung di dalam Kadin untuk tetap membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, pekerja tentu memiliki kebutuhan tak terduga yang harus dibayar menjelang hari H lebaran.
"Kalau THR dicairkan, misal hari Jumat (pekan lalu), mereka kan perlu tiket segala macam jadi takutnya tidak sempat beli. Jadi, kami mengimbau ke anggota Kadin, dua minggu sebelumnya sudah memberikan THR," tandasnya.
(agt/bir)