Pemerintah Kembali Tunda Kenaikan Tarif Tol JORR

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Selasa, 19 Jun 2018 18:26 WIB
Pemerintah memutuskan menunda kenaikan dan penyatuan tarif JORR sampai dengan sosialisasi selesai dilakukan.
Ilustrasi tol. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah kembali menunda penerapan integrasi sekaligus kenaikan tarif jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) yang akan dilakukan mulai besok, Rabu (20/6). Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya hendak menerapkan kebijakan mulai Rabu (13/6) lalu.
 
Endra S. Atmawidjaja, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan penundaan kali ini dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari banyak kalangan.
 
Selain itu, penundaan dilakukan agar Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan begitu, diharapkan nantinya tak ada lagi penolakan dari masyarakat ketika aturan resmi dilangsungkan.
 
Sayangnya Endra tidak menjelaskan sampai kapan penundaan tersebut akan dilakukan.

 
"Penundaan ini berlaku hingga sosialisasi kepada masyarakat dinilai memadai oleh Kementerian PUPR," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/6).
 
Pemerintah akan menyatukan tarif Tol JORR. Penyatuan tersebut akan berlaku untuk Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), dan Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir).
 
Kebijakan tersebut juga akan berlaku ke Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
 
Dengan penyatuan tarif tersebut nantinya kendaraan golongan I akan dikenakan biaya tol sebesar Rp15.000 dan golongan II dan III sebesar Rp22.500. Sedangkan untuk kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp30 ribu.

 
Endra mengatakan penyatuan dan kenaikan tarif tersebut nantinya akan diimbangi oleh peningkatan pelayanan di Tol JORR sehingga dapat memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) dalam pengoperasian jalan tol.
 
Meskipun demikian rencana tersebut dikritik Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Ia bilang kebijakan tersebut dilakukan untuk memeras rakyat dan mempertebal kantong pendapatan pengusaha tol (BUJT)
 
Pasalnya, kenaikan tak sesuai dengan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBPK), dan kelayakan investasi. Hitungan Fadli, dengan kebijakan tersebut nantinya tarif tol naik dari Rp9500 menjadi Rp15.000 atau 57,8 persen.
 
Kenaikan tersebut jauh dari inflasi tahunan yang hanya sekitar 3 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER