Kemenaker Kesulitan Selesaikan Masalah Tunggakan Gaji Pekerja

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Kamis, 21 Jun 2018 17:50 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan mengaku kesulitan menyelesaikan tunggakan gaji sejumlah pekerja yang sudah terjadi selama bertahun- tahun.
Ilustrasi buruh. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Tenaga Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku kesulitan untuk mempercepat penyelesaian tunggakan gaji yang dialami oleh sejumlah karyawan yang kasusnya sudah terjadi selama bertahun- tahun.

Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Kemenaker mengatakan kesulitan akan semakin bertambah bila tunggakan gaji diakibatkan oleh kesulitan keuangan yang dialami perusahaan.

Kementerian Tenaga Kerjahanya bisa membantu penyelesaian sampai perundingan tripartit antara karyawan dan perusahaan serta Kementerian Tenaga Kerja sebagai penengah. "Kalau perundingan nantinya tetap gagal ya, akan dikembalikan ke mereka, kami tidak bisa intervensi lagi," katanya kepada CNNIndonesia, Kamis (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permasalahan tunggakan gaji menahun dialami oleh karyawan PT Kertas Nusantara. Mereka menyatakan bahwa selama empat tahun perusahaan tidak membayar gaji karyawan.

Syaifullah Tanjung, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan (SPKAHUT) yang merupakan serikat pekerja perusahaan tersebut menyatakan karyawan telah berusaha menuntut perusahaan segera bayar gaji mereka.


Tapi, perusahaan selalu berdalih tidak bisa membayar gaji karyawan karena terlilit utang sejak 2005 lalu.

Syaifullah mengatakan telah mengadukan permasalahan yang dialami karyawan tersebut kepada Kementerian Tenaga Kerja.

Kementerian Tenaga Kerja juga telah mengirimkan panggilan pada perusahaan agar menghadiri mediasi dengan pekerja di Menara Bidakara. Tapi panggilan tersebut diabaikan direksi dengan alasan direksi sibuk.

"Padahal pabrik sudah tidak beroperasi, jadi direksi sibuk apa? Saya rasa itu hanya akal-akalan saja," katanya.

Sebagai gantinya Syaifullah mengatakan perusahaan akan menggelar mediasi dengan serikat pekerja 27 Juni mendatang di pabrik yang ada di Berau. Tapi pekerja curiga dengan niat perusahaan.


Pasalnya tanggal mediasi bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Timur.

Syaifullah mengatakan kalau kecurigaan terbukti dan mediasi tidak terlaksana, pekerja akan menempuh jalur hukum terhadap Kertas Nusantara tersebut.

Pekerja saat ini telah berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI). Haiyani mengatakan kalau kasus tunggakan gaji memang disebabkan oleh kesulitan keuangan perusahaan, sebenarnya ada alternatif penyelesaian yang bisa diambil.

Aset perusahaan tersisa dijual dan digunakan untuk bayar tunggakan gaji karyawan. "Walau langkah tersebut tidak pernah dilakukan perusahaan," katanya.

(agt/bir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER