Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Tenaga Ketenagakerjaan
(Kemenaker) mengaku kesulitan untuk mempercepat penyelesaian
tunggakan gaji yang dialami oleh sejumlah karyawan yang kasusnya sudah terjadi selama bertahun- tahun.
Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Kemenaker mengatakan kesulitan akan semakin bertambah bila tunggakan gaji diakibatkan oleh kesulitan keuangan yang dialami perusahaan.
Kementerian Tenaga Kerjahanya bisa membantu penyelesaian sampai perundingan tripartit antara
karyawan dan perusahaan serta Kementerian Tenaga Kerja sebagai penengah. "Kalau perundingan nantinya tetap gagal ya, akan dikembalikan ke mereka, kami tidak bisa intervensi lagi," katanya kepada CNNIndonesia, Kamis (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permasalahan tunggakan gaji menahun dialami oleh karyawan PT Kertas Nusantara. Mereka menyatakan bahwa selama empat tahun perusahaan tidak membayar gaji karyawan.
Syaifullah Tanjung, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan (SPKAHUT) yang merupakan serikat pekerja perusahaan tersebut menyatakan karyawan telah berusaha menuntut perusahaan segera bayar gaji mereka.
Tapi, perusahaan selalu berdalih tidak bisa membayar gaji karyawan karena terlilit utang sejak 2005 lalu.
Syaifullah mengatakan telah mengadukan permasalahan yang dialami karyawan tersebut kepada Kementerian Tenaga Kerja.
Kementerian Tenaga Kerja juga telah
mengirimkan panggilan pada perusahaan agar menghadiri mediasi dengan pekerja di Menara Bidakara. Tapi panggilan tersebut diabaikan direksi dengan alasan direksi sibuk.
"Padahal pabrik sudah tidak beroperasi, jadi direksi sibuk apa? Saya rasa itu hanya akal-akalan saja," katanya.
Sebagai gantinya Syaifullah mengatakan perusahaan akan menggelar mediasi dengan serikat pekerja 27 Juni mendatang di pabrik yang ada di Berau. Tapi pekerja curiga dengan niat perusahaan.
Pasalnya tanggal mediasi bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Timur.
Syaifullah mengatakan kalau kecurigaan terbukti dan mediasi tidak terlaksana, pekerja akan menempuh jalur hukum terhadap Kertas Nusantara tersebut.
Pekerja saat ini telah berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI). Haiyani mengatakan kalau kasus tunggakan gaji memang disebabkan oleh kesulitan keuangan perusahaan, sebenarnya ada alternatif penyelesaian yang bisa diambil.
Aset perusahaan tersisa dijual dan digunakan untuk bayar tunggakan gaji karyawan. "Walau langkah tersebut tidak pernah dilakukan perusahaan," katanya.
(agt/bir)