Peleburan BPJS Tenaker, Menaker Lempar Tugas ke Menpan RB

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Rabu, 21 Mar 2018 11:24 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan melempar tugas peleburan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kementerian Ketenagakerjaan melempar tugas pelebuhan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan mengalihkan tugas mengawal peleburan dua lembaga asuransi milik negara menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan peleburan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang memberikan produk layanan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya menjadi tanggung jawab Kemenpan-RB.

Hal ini lantaran pelaksanaan tugas dari BPJS Ketenagakerjaan turut diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ini berkaitan dengan ASN, kajian kami menyatakan bahwa ini bukan kewenangan kami. Oleh karenanya, kami sudah bersurat ke Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB agar mereka segera menginisiasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk transformasi itu," ujar Hanif di Gedung DPR, Selasa (20/3).

Ia berharap Menpan-RB Asman Abnur segera menginisiasi pembahasan transformasi kedua perusahaan asuransi itu ke BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat. Khususnya membentuk RPP yang menguatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Bersamaan dengan itu, Hanif juga meminta Komisi IX DPR untuk ikut mengawal peleburan kedua perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan ini dengan memanggil jajaran direksi Taspen, Asabri, BPJS Ketenagakerjaan, dan MenpanRB. Hal ini agar Komisi IX DPR dapat mendengar secara langsung keadaan di lapangan dan proses persiapan mereka.

Hanif menilai proses transformasi ini harus segera dilakukan mengingat kedua UU membatasi hanya sampai 2029. Dengan begitu, ia berharap agar Taspen dan Asabri sudah merumuskan peta jalan (roadmap) peleburan itu dan jangan menambah inovasi dulu pada produk yang telah diberikan ke para ASN.

"Kenyataan di lapangan malah aparatur desa diambil (jadi anggota Taspen dan Asabri), jadi di lapangan ada kompeitisi dengan BPJSTK. Seharusnya Taspen dan Asabri fokus saja untuk transformasi pada 2029, sehingga kreativitas di luar itu tidak diperlukan," paparnya.


'Seharusnya Tak Lepas Tangan'

Wakil Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menilai seharusnya Hanif tak lepas tangan dalam mengawal peleburan Taspen dan Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, dalam UU SJSN yang diamanatkan adalah Menaker.

"Jadi kami minta Menaker mengambil langkah dan upaya. Jangan lepas tangan. Bahwa nanti prosesnya seperti apa, mungkin Presiden minta ini dan itu, berubah lagi (tugas menteri yang mengawal transformasi), ya harus ada cetak birunya," ujar Dede.

Dia menyarankan kedua kementerian seharusnya bekerja sama, alih-alih melimpahkan seluruh tugas kepada salah satu saja.

"Seharusnya dua menteri ini yang duduk bersama dan panggil Asabri dan Taspen. Karena kami tidak mungkin panggil Asabri, bukan berada di bawah kami," imbuhnya.

Lalu, apabila pembahasan tak bisa diteruskan dan transformasi dibatalkan, pemerintah harus segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Kalau tidak sanggup, tidak ada titik temu, pemerintah masih punya kemampuan Perppu. Jadi tidak perlu dikit-dikit dilempar ke DPR. DPR masih banyak UU yang antri," pungkasnya.


Sebelumnya, Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja berniat mengajukan revisi UU SJSN lantaran menolak rencana peleburan perusahaannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Alasannya, bisnis perusahaan sudah memiliki kekhususan, sehingga tak perlu disatukan dengan bisnis asuransi umum seperti halnya BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami akan membuat saran untuk revisi karena tidak mungkin. Kami diskusi dulu, maunya bagaimana dan kekhususan masing-masing seperti apa. Kami belum pernah duduk bersama," tutur Sonny.

Dalam UU SJSN dan UU BPJS dikatakan bahwa Taspen dan Asabri harus meleburkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada 2029 mendatang. (lav/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER