Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji aturan hubungan kerja antara aplikator transportasi
online dengan mitranya, terutama pengemudi kendaraan roda dua.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakir mengakui pengaturan standar ini tak mudah, apalagi transportasi roda dua tidak diakui di Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Isu keselamatan tenaga kerjanya bagaimana, road safety bagaimana lah pokoknya itu harus diatur. Tapi bukan berarti ujung-ujungnya menjadi peraturan," ujar Hanif ditemui di kompleks Istana Negara, Rabu (28/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hanif, kehadiran aplikasi transportasi daring
(online) menghadirkan dinamika ketenagakerjaan yang baru. Ini termasuk hubungan antara aplikator dan pekerja, yang dianggapnya masih samar.
Untuk itu, menurut dia, memang dibutuhkan langkah baru yang bisa mengatur sengketa (dispute) antara perusahaan dan pekerjanya. Namun, ia menekankam, bukan berarti nanti hasilnya dalam bentuk regulasi.
"Yang terjadi saat Ini kan
nonstandard form of employment. Jadi memang polanya tidak biasa. Makanya justru karena case seperti itu, kami mengkaji secara mendalam, apakah perlu output dalam bentuk kebijakan. Tapi dengan catatan, kalau misalnya jadi regulasi, jangan bikin industrinya jadi tidak berkembang," ujarnya.
Nasib Pegawai UberAdapun terkait peleburan bisnis Uber dan Grab yang dikabarkan berbuah perumahan bagi pegawainya, Hanif mengaku siap menerima aduan. Pegawai Uber yang merasa tidak dipenuhi hak-haknya, menurut dia, bisa melempar aduan ke Dinas Ketenagakerjaan terkait.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, Kemenaker tentu harus melihat hubungan kerja antara perusahaan dengan pegawai. Pasalnya, hak yang didapat pegawai tetap, pegawai tidak tetap, hingga mitra aplikasi tersebut berbeda-beda.
Saat ini, pengaturan mengenai hak-hak pekerja yang dirumahkan tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 156 beleid itu menyebut, pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, uang penggantian hak yang seharusnya diterima, dan/atau uang penghargaan masa kerja.
"Bisa saja (Kemenaker menangani hak-hak pekerja) melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat. Tapi tentu perlu dilihat fungsi ketenagakerjaannya. Kalau memang ada hubungan ketenagakerjaan, misal pegawai tetap, ini bisa diterapkan. Tapi kalau hanya mitra itu yang masih bagaimana?" ungkap Hanif.
Sebelumnya, Grab mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebut bakal mengakuisisi bisnis Uber di Asia Tenggara. Adapun nantinya, semua mitra pengemudi Uber, pelanggan dan pedagang di Uber Eats, dan semua layanan pengantaran akan dipindahkan ke
platform Grab.
Grab menyediakan laman
online terkait proses migrasi ini di https://grab.com/id/comingtogether. Dari laman tersebut, disebutkan bahwa pengemudi Uber diminta untuk segera meregistrasikan diri mereka ke Grab. Sehingga mereka bisa segera melanjutkan pekerjaan begitu layanan Uber ditutup.
Namun, nasib terkatung-katung dialami pegawai tetap Uber. Sampai saat ini, masih belum diketahui masa depan 100 orang pegawai tepat dan 200 orang pegawai tak tetap Uber.
Berdasarkan informasi yang diterima
CNNIndonesia.com, Grab melakukan pertemuan dengan mantan karyawan Uber yang berstatus pegawai tetap. Namun, sumber tidak mengetahui isi pertemuan tersebut karena dirahasiakan.
(agi)