Pemerintah Resmi Pungut Cukai Vape, Penerimaan Dipatok Rp200M

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Selasa, 03 Jul 2018 15:13 WIB
Pemerintah resmi memungut cukai rokok elektronik vape dan cairan vape per 1 Juli 2018, yaitu sebesar 57 persen dari Harga Jual Eceran (HJE).
Ilustrasi vape. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah resmi memungut cukai rokok elektronik, termasuk cairan vape, sebesar 57 persen dari Harga Jual Eceran (HJE). Beleid berlaku mulai 1 Juli 2018 dan ditargetkan menghimpun cukai sebesar Rp200 miliar hingga akhir tahun ini.

Nugroho Wahyu, Plt Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyebut pungutan cukai vape akan dilakukan dengan masa relaksasi selama tiga bulan hingga 1 Oktober mendatang.

Tujuannya, agar pengusaha vape memiliki waktu untuk mendapatkan pita cukai dari pemerintah. Selanjutnya, pita cukai itu akan ditempelkan pada kemasan cairan atau liquid vape yang diproduksi mulai 1 Juli 2018 hingga seterusnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sedangkan bagi liquid Vape yang diproduksi sebelum 1 Juli 2018, diperbolehkan untuk dijual tanpa pungutan cukai. "Karena saat ini di pasaran itu sudah banyak yang beredar, sudah dikonsumsi. Jadi tidak bisa 1 Juli semuanya dikenakan, makanya kami relaksasi," ujar Nugroho di kawasan Menteng, Selasa (3/7).

Oleh karenanya, pemerintah sudah mulai memasang mata mengawasi peredaran liquid vape untuk memastikan kesiapan pengenaan pita cukai tersebut.

Bila sampai lewat dari 1 Oktober 2018 masih ditemukan kemasan liquid vape yang diproduksi Juli, namun belum memiliki pita cukai, maka pemerintah akan bertindak.


Meski begitu, ia belum ingin menjelaskan seperti apa bentuk penindakan itu. Ia mengaku masih perlu mempelajari kondisi di masa relaksasi ini. "Nanti kami evaluasi dulu hasil penerapan relaksasi ini," imbuh Nugroho.

Dari aturan baru ini, pemerintah memperkirakan ada sekitar Rp200 miliar penerimaan yang bisa dikantongi. Nugroho bilang proyeksi penerimaan ini telah memperhitungkan masa relaksasi selama tiga bulan ke depan.

"Tapi kalau sudah efektif, setahun mungkin bisa dapat Rp2 triliun (di tahun depan)," jelasnya.


Penerimaan dari jenis cukai baru ini akan masuk ke pos hasil tembakau lainnya. Namun, belum diproyeksikan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

Cukai vape akan menambal kekurangan penerimaan dari cukai kemasan plastik yang sudah diproyeksikan masuk di APBN 2018 sebesar Rp500 miliar. Sebab, hingga paruh pertama tahun ini, belum ada finalisasi dari aturan cukai plastik itu.

Aturan cukai vape sebelumnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Pada aturan itu, ada beberapa objek cukai lain, seperti ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER