Kudus, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyita 365,96 juta batang rokok ilegal senilai Rp222,84 miliar sepanjang tahun 2017. Ratusan juta batang rokok ilegal tersebut berasal dari 3.855 penindakan.
Salah satu tindak lanjut penanganan barang bukti hasil penindakan adalah dengan dimusnahkan. Hal itu seperti yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Kudus pada hari ini, Selasa (19/12).
"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut Operasi Patuh Ampadan yang bertujuan untuk menurunkan dan menekan tingkat peredaran Barang Kena Cukai [BKC] ilegal, serta meningkatkan kepatuhan pengusaha cukai sehingga memberikan situasi kondusif terhadap peredaran BKC yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai dan berdampak pada kenaikan penerimaan cukai," ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Marisi Zainudin Sihotang di KPPBC TMC Kudus, Kudus, Selasa (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala KPPBC TMC Kudus Iman Prayitno mengungkapkan BKC ilegal yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil dari penindakan Bea Cukai Kudus selama periode Februari 2017 sampai dengan Juli 2017, dengan perkiraan berat barang sebanyak 18 ton.
Barang-barang tersebut berupa 32 buah alat pemanas, 166 rol kertas
cigarette typing paper (CTP), 376 kilogram (kg) kertas etiket, 144 kg filter rokok, 46 kg plastik pembungkus etiket rokok (OPP), 140.458 keping pita cukai diduga palsu, 9.266.384 batang sigaret kretek mesin (SKM), dan 3.330 kg tembakau iris.
"Sesuai hasil koordinasi dengan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus maka pemusnahan akan dilakukan dengan cara ditimbun di TPA Tanjungrejo," ujar Iman.
"Sebelumnya, dilakukan peninmbunan akan diawali dengan pelaksanaan pemusnahan secara seremonial dengan cara pembakaran sampel di tempat yang disediakan di halaman Kantor Bea Cukai Kudus."
Perkiraan total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan ialah Rp6,19 miliar dan dampak peredaran rokok ilegal tersebut di pasaran berpotensi merugikan negara dari hilangnya penerimaan dari sektor perpajakan mencapai Rp3,98 miliar.
Sepanjang tahun 2017 sendiri, KPPBC TMC Kudus telah melakukan 74 penindakan terhadap rokok ilegal, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21,12 batang rokok SKM naik 25,4 persen dibandingkan tahun lalu, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24, 95 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp11, 21 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Parjiya menambahkan penindakan terhadap BKC ilegal merupakan wujud peran nyata kantor Bea dan Cukai sebagai pelindung masyarakat (
community protector) dari efek negatif BKC ilegal.
Penindakan juga dinilai bisa memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
"Kami harapkan masyarakat juga dapat berperan aktif untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan," ujarnya.
(gir)