Jakarta, CNN Indonesia -- Dua tenaga kerja asing
(TKA) asal
China ditangkap karena diduga menyalahgunakan izin keimigrasian. Mereka ditangkap di pabrik garmen PT Daihan Global Cibadak, Sukabumi.
Kapala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Zulmanur Arif mengatakan dua orang tersebut terancam dideportasi. Mereka telah melanggar izin tinggal.
Kedua TKA China tersebut ke Indonesia dalam rangka bisnis. Tapi, ternyata mereka malah tertangkap bekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan kedua TKA diketahui mereka merupakan utusan perusahaan pemasok barang ke pabrik tersebut, tapi kemudian menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan," katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (7/7).
Zul mengatakan deportasi terhadap dua TKA tersebut akan dilakukan Senin (9/7).
Selain karena pelanggaran aturan, langkah deportasi juga dilakukan agar keberadaan TKA tersebut tidak mengganggu ketertiban.
"Saat ini kami tengah mempersiapkan deportasinya," katanya.
Petugas Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi menangkap dua TKA di pabrik Daihan Global Cibadak setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan dua orang tersebut Kamis (5/7) lalu.
Penangkapan terhadap TKA China bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya penangkapan juga dilakukan oleh jajaran Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, Papua.
Akhir Juni lalu mereka menangkap 21 orang TKA ilegal yang bekerja di tambang emas rakyat di Kampung Bifasik, Kampung Lagari dan sepanjang aliran Sungai Musaigo, Distrik Makime, Kabupaten Nabire.
Empat lokasi tambang tersebut dieksploitasi oleh Pacific Maning Jaya.
Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan Imigrasi, gaji rata- rata TKA ilegal China yang bekerja di lokasi pertambangan tersebut berkisar antara 7.000 sampai 8.000 yuan China atau setara Rp14 juta sampai Rp15 juta.
Mereka bahkan, ada yang bergaji Rp40 juta.
(antara)