PGN Akuisisi Pertagas dalam Dua Tahap

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Rabu, 18 Jul 2018 10:53 WIB
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) bakal mengakuisisi anak usaha PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Gas (Pertagas) melalui dua tahap pembayaran.
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga uap. (CNN Indonesia/Galih Gumelar)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) bakal mengakuisisi anak usaha PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Gas (Pertagas) melalui dua tahap pembayaran.

Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim mengatakan transaksi pertama akan dilakukan pada tahun ini menggunakan kas internal sebanyak 50 persen atau Rp8 triliun dari total dana akuisisi yang dibutuhkan sebesar Rp16,6 triliun.

Sisanya, perseroan akan berupaya mencari sumber pendanaan. Opsinya, perusahaan akan mengkaji pinjaman perbankan atau penerbitan surat utang (obligasi) untuk mendapatkan dana segar demi menyelesaikan proses akuisisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Pertama kami akuisisi 50 persen kami bayar tunai, sisanya kami jajaki berbagai skema pendanaan. Jadi ada dua kali pembayaran," ungkap Jobi, Selasa (17/7).

Hal ini sengaja dilakukan agar sisa dana yang seharusnya dibayarkan untuk biaya akuisisi Pertagas bisa digunakan untuk mengembangkan infrastruktur, mengingat perusahaan butuh dana besar untuk berekspansi.

"Yang penting kami sudah bisa mengendalikan, bisa kontrol di bawah kami tidak ada duplikasi. Kami bisa manfaatkan sisanya untuk kembangkan infrastruktur," papar Jobi.

Pihaknya mengaku akan mencari waktu yang tepat untuk meminjam dana di tengah situasi ekonomi yang fluktuatif.


Dalam hal ini, PGN akan mengambilalih saham di Pertagas sebanyak 2.591.099. Hal itu tertuang dalam perjanjian jual beli saham bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/ CSPA) Pertagas pada 29 Juni 2018 kemarin.

Jumlah saham Pertagas yang akan diakuisisi oleh PGN itu setara dengan kepemilikan 51 persen. Artinya, PGN akan menjadi pengendali dari Pertagas.

Seperti diketahui, proses tersebut merupakan salah satu tahapan dalam pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) minyak dan gas (migas) yang diinisiasi pemerintah untuk mendorong ketahanan energi nasional.

(lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER