Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan ketentuan baru penetapan tingkat suku bunga ini akan mengubah perhitungan bunga yang semula berdasarkan quotasi menjadi berbasis transaksi.
"Kami lakukan sebagai upaya agar pasar keuangan Indonesia tetap menarik, tidak hanya dari sisi imbal hasil dan suku bunga, tapi juga dengan aspek lain," ujar Perry di Kompleks BI, Kamis (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ketentuan baru itu nantinya akan mengikuti aturan main yang sudah dilakukan oleh negara-negara lain di dunia. Sayang, ia belum ingin memberi penjelasan lebih rinci mengenai kebijakan ini.
"Rinciannya tunggu tanggal mainnya. Insyaallah akhir bulan ini akan kami luncurkan benchmark yang berbasis transaksi bernama Indonia," katanya.
Hal ini sejalan dengan kenaikan bunga acuan BI sebesar 100 bps menjadi 5,25 persen pada Mei-Juni 2018.
Bahkan, tak hanya bunga di pasar uang, namun bunga simpanan (deposito) bank berdenominasi rupiah juga telah meningkat sekitar 18 bps menjadi 5,31 persen untuk periode 31 Mei-6 Juli 2018. Sedangkan bunga simpanan valuta asing (valas) naik 8 bps menjadi 0,78 persen pada periode yang sama.