AS Protes Aturan RI Batasi Kepemilikan Asing di Asuransi

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 25 Jul 2018 20:18 WIB
Menteri Perekonomian Darmin Nasution menyebut pemerintah Amerika Serikat (AS) keberatan dengan aturan pembatasan kepemilikan asing di Indonesia.
Logo perusahaan-perusahaan asuransi umum. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan bahwa pemerintah Amerika Serikat (AS) keberatan soal pembatasan kepemilikan asing pada perusahaan asuransi di Indonesia.

Persoalan ini mencuat dalam rangka evaluasi terkait fasilitas keringanan tarif Generalized System of Preference (GSP) terhadap 3.547 produk impor dari Indonesia.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian, kepemilikan perusahaan asing pada perusahaan perasuransian dilarang melebihi delapan puluh persen dari modal disetor perusahaan perasuransian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Dulu, saya ingat waktu saya masih di Kementerian Keuangan pada awal 2000-an, itu (kepemilikan perusahaan asuransi) boleh 100 persen asing," ujar Darmin usai memperingati Hari Ulang Tahun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke-52 di kantornya, Rabu (25/7).

Namun, pemerintah memberikan pengecualian ketentuan batasan maksimal 80 persen bagi perusahaan perasuransian yang merupakan perusahaan terbuka tidak wajib memenuhi ketentuan tersebut.

Pengecualian juga berlaku bagi perusahaan perasuransian yang bukan merupakan perusahaan terbuka tetapi kepemilikan asingnya mencapai 80 persen pada saat PP 14/2018 berlaku, 18 April 2018. Namun, perusahaan perasuransian tersebut dilarang menambah persentase kepemilikan asing.


Menurut Darmin, AS keberatan Indonesia memberikan perlakuan berbeda pada investor yang masuk setelah aturan berlaku dengan investor yang masuk sebelum aturan berlaku.

"Kalau masuk sekarang (kepemilikan asing maksimal) 80 persen tetapi ada investor (asing) yang masuk 100 persen. Ya itu tidak bisa diterima (AS)," ujarnya.

Darmin memahami keberatan pemerintah AS. Namun, lanjut Darmin, pemerintah akan lebih salah lagi jika memaksa perusahaan perasuransian untuk mengurangi porsi kepemilikan asingnya yang sudah terlanjur 100 persen sebelum PP 14/2018 berlaku. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER