OJK Tagih Dokumen Kepemilikan 68 Perusahaan Asuransi

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 22 Mei 2018 20:36 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melayangkan surat kepada 68 perusahaan asuransi patungan untuk menagih dokumen terkait kepemilikan saham.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melayangkan surat kepada 68 perusahaan asuransi patungan untuk menagih dokumen terkait kepemilikan saham. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melayangkan surat kepada 68 asuransi berbentuk patungan (joint venture) meminta dokumen terkait kepemilikan saham.

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 yang mengamanatkan kepemilikan asing di perusahan asuransi tidak boleh lebih dari 80 persen secara kumulatif.

Kepala Eksekutif pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengatakan OJK akan mulai menyurati perusahaan asuransi joint venture pada pekan pertama Juni hingga pekan keempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Di dalam surat itu, OJK meminta perusahaan asuransi melaporkan dokumen kepemilikannya untuk dicocokkan kembali dengan porsi kepemilikan sesuai Anggaran Dasar perusahaan.

"Dalam minggu pertama Juni sampai keempat Juni, kami akan mengirimkan surat ke JV terkait perhitungan dokumen pelaporan, agar nanti di minggu ketiga juli sampai september sudah ada info lebih lengkap mengenai komposisi kepemilikan asing di JV tersebut," ujarnya di Kementerian Keuangan, Selasa (22/5).

Ia menyebut perusahaan asuransi patungan wajib melaporkan kepemilikan asuransi hingga ke pemegang saham golongan paling kecil atau ultimate shareholder.


Dalam hal ini, OJK akan mengirim surat kepada 68 perusahaan asuransi berbentuk JV yang terdiri dari 50 perusahaan dengan kepemilikan asing kurang dari 80 persen dan 18 perusahaan dengan kepemilikan asing lebih dari 80 persen.

Setelah mengumpulkan data-data tersebut, OJK akan menghitung besaran porsi kepemilikan asing yang dijadwalkan selesai pekan kedua bulan Juli mendatang.

Menghitung kepemilikan asing, lanjut Riswinandi, memang gampang-gampang susah. Karena ada perusahaan asuransi yang struktur kepemilikannya langsung, namun ada juga struktur kepemilikan yang bertingkat-tingkat.


"Karena tipe kepemilikan ini cukup berbeda-beda, makanya perhitungan kepemilikan asing ini juga tak sama antara satu JV dengan JV lain. Yang mungkin kami akan dalami lebih jauh adalah 18 perusahaan berdasarkan data OJK, punya kepemilikan asing di atas 80 persen," imbuh dia.

Namun, ia mengaku bahwa tak semua perusahaan asuransi berbentuk JV diperiksa oleh OJK. Berdasarkan pasal 5 ayat 2 PP Nomor 14 Tahun 2018, batasan kepemilikan asing di perusahaan asuransi dikecualikan jika perusahaan melantai di bursa efek.

Tetapi menurutnya, kepemilikan asing di perusahaan asuransi terbuka bisa ditelusuri dari dokumen Biro Administrasi Efek. Di samping itu, perusahaan JV asuransi yang tercatat di bursa efek baru diperiksa jika ada perubahan pengendalian perusahaan.

"Untuk yang satu ini, kami ikuti kewajiban sesuai peraturan yang ada," tegasnya.

Data OJK per Maret 2018 menunjukkan bahwa saat ini terdapat 146 perusahaan asuransi dan reasuransi. Di tahun 2017, industri asuransi membukukan total premi sebesar Rp385,8 triliun atau bertumbuh 19,24 persen dibanding tahun lalu. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER