OJK Pantau Kegiatan 20 Entitas Investasi Ilegal

Agus Triyono | CNN Indonesia
Selasa, 31 Jul 2018 10:59 WIB
Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan saat ini tengah memantau kegiatan 20 entitas investasi ilegal yang menawarkan keuntungan tak masuk akal.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing menyatakan bahwa pihaknya sedang mengawasi 20 entitas investasi ilegal. (CNN Indonesia/Rosmiyati Dewi Kandi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut terdapat 20 entitas usaha pemasaran produk dan penawaran investasi ilegal yang masih beroperasi. Saat ini, otoritas tersebut terus memantau kegiatan dari 20 entitas tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing seperti dikutip dari Antara Selasa (31/7) menyatakan entitas yang dipantau tersebut antara lain; PT Nusa Media Creative (NMC), PT Bisnis Cerdas Indonesia, PT Satu Anugerah Bersama, www.netklikshare.com, PT Forgewinner Sejahtera Indonesia, grahawarta.com, www.olivezaitun.com, bestwinner.id, https://flashin.co.id, dan www.pt-danareksa.com.



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain entitas tersebut, OJK juga memantau kegiatan usaha PT Internasional Limau Kasturi, PT Ganesha Putra Indonesia, Koperasi Indonesia Bersatu, ExoCoin, https://btcrush.io, btc-ush.com, Cryptopia Indonesia, rcsbo.com, https://www.admisinvestment.id, dan PT BPR Darwan Yogyakarta.

Tongas mengatakan bahwa pemantauan dilakukan karena kegiatan usaha 20 entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat.

"Imbal hasil dan keuntungan yang mereka janjikan tidak masuk akal," katanya.


Tongas mengatakan selain memantau pihaknya juga sudah memanggil 20 entitas tersebut. Mereka diminta untuk segera mengurus izin usaha dan menjalankan usaha dengan benar.

"Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan," katanya.

Tongas juga meminta kepada masyarakat untuk selalu waspada dalam menginvestasikan dananya. Kehati-hatian dan kewaspadaan masyarakat diperlukan agar kasus penipuan berkedok investasi bisa dicegah.
(antara/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER