OJK Cabut Izin Usaha Bank Sambas Arta di Kalimantan Barat

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Sabtu, 14 Jul 2018 02:31 WIB
OJK mencabut izin usaha PT BPR Sambas Arta karena kelemahan manajemen bank perkreditan rakyat itu dalam pengelolaan dan penyehatan keuangan perusahaan.
OJK mencabut izin usaha PT BPR Sambas Arta karena kelemahan manajemen bank perkreditan rakyat itu dalam pengelolaan dan penyehatan keuangan perusahaan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sambas Arta melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-115/D.03/2018 tertanggal 12 Juli 2018.

Keputusan pencabutan izin diambil lantaran pengelolaan manajemen BPR Sambas Arta disebut lemah dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat Moch Riezky F Purnomo mengatakan keputusan itu ditempuh sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran OJK Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing terkait Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah (BPRS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


BPS Sambas Arta sejak 5 April 2018 telah ditetapkan menjadi stasus Dalam Pengawasan Khusus karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari nol persen.

"Penetapan status tersebut ditetapkan agar pengurus/pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (13/7).

Sampai batas waktu yang ditentukan, sambung dia, upaya penyehatan yang dilakukan belum membuahkan hasil. Bahkan, kondisi keuangan perusahaan semakin terpuruk.


"Menunjuk pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," imbuh Riezky.

Dengan pencabutan izin usaha BPR Sambas Arta, selanjutkan LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan memproses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana diubah dengan UN Nomor 7 Tahun 2009.

OJK, Riezky menambahkan, mengimbau nasabah BPS Sambas Arta agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (bir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER