Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) memberikan waktu kepada Rupiah Plus selama tiga bulan untuk menyelesaikan setidaknya delapan kewajiban sebelum meneruskan proses perizinan perusahaan ke regulator.
Hal ini terjadi usai perusahaan fintech tersebut melakukan penagihan utang kepada konsumennya dengan mengakses kontak di luar nomor yang sudah didaftarkan oleh konsumen itu sendiri. Bahkan, perusahaan itu juga mengancam hingga memaki konsumen.
Direktur Hubungan Masyarakat OJK Hari Tangguh Wibowo mengatakan pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada Rupiah Plus pada 5 Juli 2018 kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, terhitung sejak awal Juli itu perusahaan tak bisa melanjutkan proses perizinannya hingga tiga bulan ke depan, dengan kata lain proses perizinannya dibekukan.
"Jika dalam periode ini seluruh kewajiban tidak dapat dipenuhi, maka OJK akan menerbitkan surat tertulis kedua," papar Hari kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (26/7).
Usai OJK mengeluarkan SP 1 ini, kata Hari, perusahaan perlu menyesuaikan program kerjanya kembali. Dengan demikian, hal itu berdampak pada ketertarikan investor baru yang sebelumnya berminat untuk menanamkan saham di Rupiah Plus.
"(Untuk kewajibannya apa saja) yang menetapkan pengawas demi tata kelola perusahaan," jelas Hari.
Secara terpisah, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan salah satu poin yang diminta OJK kepada Rupiah Plus adalah pembenahan manajemen internal perusahaan.
"Direkturnya saja hanya satu, warga negara asing," terang Sarjito.
Menurut Sarjito, kondisi itu menggambarkan situasi sumber daya manusia (SDM) di Rupiah Plus sebenarnya belum memadai.
Sementara itu, terkait sikap perusahaan yang menagih utang konsumen dengan membuka mengakses kontak di luar yang didaftarkan, Rupiah Plus telah memecat karyawannya yang telah melakukan tindakan di luar Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Dalam laporan ke OJK mereka sudah memecat personalia yang melakukan hal tidak patut dan hal lain laporan ke OJK kami minta perbaiki semua," jelas Sarjito.
(lav)