Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Ignasius Jonan menetapkan formula baru
harga minyak mentah Indonesia (
Indonesia Crude Oil Price/ICP). Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1907 K/12/MEM/2018 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Periode Juli 2018 Sampai Dengan Juni 2019 yang ditetapkan pada 30 Juli 2018.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan penetapan ini dilakukan dalam rangka kelancaran dan kesinambungan perhitungan harga minyak mentah Indonesia. Penetapan juga sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia.
"Pertimbangan lainnya, formula harga minyak mentah Indonesia periode Juli 2017 sampai dengan Juni 2018 sebagaimana telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 2556 K/12/MEM/2017 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Periode Juli 2017 sampai dengan Juni 2018, telah berakhir," ujar Agung dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Kepmen ESDM 1907/2018, formula harga minyak mentah utama dihitung berdasarkan publikasi
Dated Brent ± Alpha.Adapun
dated Brent dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan.
Sementara, Alpha dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan atau rata-rata publikasi dua bulan yaitu bulan berjalan dan bulan sebelumnya dengan mempertimbangkan kesesuaian kualitas minyak mentah dan/atau perkembangan harga minyak mentah internasional dan/atau ketahanan energi nasional.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menetapkan standar operasional prosedur perhitungan Alpha, sebagai acuan bagi Tim Harga dalam mengusulkan harga minyak mentah Indonesia.
Formula ICP untuk masing-masing jenis minyak mentah utama dan minyak mentah lainnya periode Juli 2018 sampai dengan Juni 2019, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran Kepmen 1907/2018.
Selanjutnya, Kepmen juga mengatur bahwa formula ICP dapat dilakukan penyesuaian sewaktu-waktu dan ditetapkan berdasarkan Kepmen.
"Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Juli 2018," ujar Agung mengutip Diktum Ketujuh Kepmen 1907/2018.
(agi)