Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan
(Kemendag) menyatakan akan meminta kesempatan kepada Organisasi Perdagangan Dunia
(WTO) untuk memberikan penjelasan mengenai langkah yang sudah dilakukan untuk melaksanakan putusan perselisihan dagang yang sudah dijatuhkan organisasi tersebut ke RI.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan bila Indonesia diberi kesempatan, pemerintah akan berupaya meyakinkan WTO bahwa mereka sudah melaksanakan putusan tersebut.
"Tapi kalau WTO tidak puas dengan penjelasan kami nanti, mau tidak mau sanksi itu akan diberikan. Nilainya tergantung WTO, bisa sesuai, bisa juga lebih kecil atau lebih besar," katanya Selasa (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oke mengatakan sanksi kemungkinan akan berbentuk retaliasi atau pembatasan impor dari AS untuk produk Indonesia.
"Sanksinya bukan bayar denda, tapi tidak boleh kita ekspor ke sana," katanya.
Amerika Serikat (AS) mendesak WTO untuk segera memberi sanksi kepada Indonesia karena tidak melaksanakan putusan perselisihan dagang yang memenangkan Negeri Paman Sam tersebut.
Dalam dokumen yang dipublikasikan oleh WTO, Senin (6/8), mereka meminta WTO menjatuhkan sanksi sebesar US$350 juta atau Rp5 triliun kepada Indonesia karena tidak melaksanakan keputusan tersebut.
Sebagai informasi AS dan Selandia Baru menggugat kebijakan pembatasan impor yang dilakukan Indonesia terhadap produk makanan, tanaman dan produk hewan, termasuk apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi, ayam dan daging sapi ke WTO.
Gugatan AS bermula sejak 2014 silam. Kala itu, AS meminta konsultasi kepada Indonesia terkait aturan impor hortikultura dan produk hewani yang dianggap tak sejalan dengan ketentuan perdagangan internasional.
Aturan yang mereka permasalahkan, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Saat itu, Indonesia membela diri dengan menyatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menjamin kualitas produk halal, kesehatan masyarakat, dan untuk melindung surplus produksi pertanian domestik. Namun, pembelaan itu tak diterima.
WTO tetap memenangkan gugatan yang diajukan oleh AS dan Selandia Baru. Oke mengatakan sebenarnya pemerintah sudah melaksanakan putusan tersebut dengan merevisi aturan yang dipermasalahkan AS.
"Permentan dan permendag itu sudah diubah, tapi mungkin mereka masih keberatan, sehingga mereka kembali menggugat ke WTO untuk dibahas kembali," katanya.
(agt)