Jakarta, CNN Indonesia -- Sebulan sejak diluncurkan pada 9 Juli 2018 lalu, sebanyak 30.505 pelaku usaha telah mendaftar ke Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission/OSS) hingga 8 Agustus 2018. Dengan demikian, total pendaftar per hari mencapai sekitar 1.326 pendaftar.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan tidak semua pendaftar melakukan aktivasi akun. Tercatat, hanya 22.328 pendaftar yang mengaktivasi akunnya.
Setelah aktivasi akun, hanya 12.290 pendaftar yang mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau 534 NIB per hari. Pasalnya, tidak semua yang teregistrasi langsung melakukan pengurusan perizinan. Susiwijono menduga sebagian dari pendaftar hanya ingin mencoba sistem untuk pengurusan izin di masa mendatang.
Dari 12.290 pemilik NIB, layanan OSS telah menerbitkan 7.094 izin berusaha dan 5.587 izin komersil/operasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menyimpulkan dari sistem yang ada bahwa operasional OSS sudah sangat stabil. Faktanya, sudah lebih dari tujuh ribu perizinan usaha yang diterbitkan," ujar Susiwijono dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (8/9).
Izin usaha terbanyak berasal dari sektor perdagangan dengan 3.410 izin usaha. Setelah itu, sektor perindustrian menyusul sebanyak 2.012 izin usaha dan sisanya tersebar di 18 sektor lain.
Sementara, untuk izin komersial/operasional, penerbitan izin komersial/operasional terbanyak berasal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan 2.693 izin dan sektor pertanian dengan 1.939 izin. Sisanya, tersebar di 18 sektor lain.
Jika dirinci, berdasarkan jenis pelaku usaha, sebagian besar yang mendapatkan izin usaha merupakan pelaku usaha non-perseorangan atau sekitar 73 persen. Sebanyak 25 persen merupakan usaha perseorangan dan 2 persen sisanya merupakan usaha perwakilan dari pihak asing.
Dari sisi skala usaha, layanan usaha pada 30 hari pertama sebagian besar dimanfaatkan oleh pelaku usaha non Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (
UMKM) dengan porsi 67 persen dan sisanya pelaku usaha UMKM.
Mayoritas asal investor, lanjut Susiwijono, merupakan investor domestik (71 persen) dan investor asing (29 persen).
Hingga kini, OSS terhubung dengan sejumlah sistem di Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah. Mulai dari sistem Kementerian Dalam Negeri untuk data administrasi kependudukan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk data administrasi hukum umum, Kementerian Keuangan untuk data perpajakan, Kementerian Perdagangan untuk data perdagangan, hingga sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Selain itu, OSS juga terhubung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di 514 kabupaten/kota, 34 Provinsi, 80 Kawasan Industri, 4 FTZ, dan PTSP di 12 Kawasan Ekonomi Khusus.
"Saat ini, sedang dilakukan pengembangan integrasi antara OSS dengan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) dari PUPERA untuk Pemda monitor pemenuhan komitmen untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujarnya.
Ke depan, pemerintah masih perlu melakukan penyempurnaan fitur mengingat cakupan perizinan yang sangat luas. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan pemahaman pihak-pihak terkait, baik dari pengguna maupun dari K/L dan pemda yang memberikan pelayanan.
"Masih membutuhkan waktu untuk merubah pola pikir bisnis lama ke yang baru," terang Susiwijono.
(agi)