Sempat Jadi Polemik Pemda, Sistem Izin Online OSS Meluncur

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 09 Jul 2018 09:47 WIB
Pemerintah resmi meluncurkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) untuk memberikan kemudahaan investasi.
Peluncuran Online Single Submission. (CNNIndonesia/ Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah resmi meluncurkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) untuk memberikan kemudahaan investasi.

"Syukur, alhamdullilah, pada hari ini kami meresmikan pelaksanaan sistem OSS," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam acara peluncuran OSS di Gedung Ali Wardana Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (9/7).

Aplikasi sistem OSS merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Pedoman Pelaksanaannya. Sistem ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan, sekaligus menyempurnakan 15 paket kebijakan ekonomi yang sebelumnya telah diterbitkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Pemerintah telah melakukan 15 paket deregulasi yang semuanya sebenarnya berusaha menyederhanakan perizinan, namun ternyata masih banyak hal yang tidak tersentuh, baik di pusat juga di daerah," ujarnya.

Untuk membangun sistem OSS, pemerintah menyiapkan tiga blok utama.

Pertama, membangun kelembagaan melalui pembentukan satuan tugas (satgas) khusus di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda). Satgas ini bertugas untuk mengawasi, mengevaluasi dan mengawal permohonan investasi yang diajukan oleh investor.

"Tanpa kelembagaan, kami yakin sehebat apapun sistemnya tidak akan bekerja seperti yang diharapkan," ujarnya.


Kedua, pembangunan sistem Informasi dan Teknologi (IT) yang terintegrasi mencakup keseluruhan K/L dan Pemda.

Blok terakhir adalah reformasi perizinan yang dilakukan dengan melakukan reformasi regulasi menjadi lebih sederhana. Upaya ini telah dilakukan pemerintah semaksimal mungkin.

Kendati demikian, Darmin mengakui penyederhaan perizinan masih belum optimal, karena ada kendala yang berasal dari Undang-undang maupun ketidaksiapan di K/L atau Pemda terkait.

Sistem OSS secara permanen sebenarnya akan dijalankan oleh Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM). Karenanya, Darmin berharap dalam tempo enam bulan BKPM telah siap mengambil alih operasional sistem yang saat ini masih berada di kantor Kemenko Bidang Perekonomian.


"Kami akan serahkan semua (OSS) sehingga di sana (BKPM) akan permanen dan pengembangannya akan berlanjut," ujarnyan

Di tempat yang sama, Kepala BKPM Thomas Trikasi Lembong menambahkan peluncuran OSS menjadi bukti keseriusan pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia melalui kemudahaan proses perizinan.
Terlebih, keluhan nomor satu investor baik domestik maupun internasional adalah regulasi dan perizinan yang berbelit.

"Upaya ini bisa dilihat sebagai cermin keseriusan, kesungguhan dan komitmen politik pemerintag untuk akhirnya menertibkan, menyelaraskan, mensistematiskan, proses perizinan di semenanjang nusantara," ujarnya.

Hal itu perlu dilakukan untuk melawan fragmentasi regulasi, prosedur, dan proses perizinan yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Sistem OSS bisa dimanfaatkan oleh badan usaha yang berbadan hukum maupun usaha perseorangan. Untuk mengunggah dokumen persyaratan perizinan, pelaku usaha cukup mengakses situs www.oss.go.id.

(lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER