Pertebal Dana Kelolaan Haji, BPKH Perbanyak Bank Mitra

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 20 Agu 2018 20:17 WIB
BPKH menargetkan total dana kelolaan haji tahun ini mencapai Rp110 triliun. Untuk meningkatkan dana kelolaan, caranya dengan memperbanyak bank mitra.
BPKH menargetkan total dana kelolaan haji tahun ini mencapai Rp110 triliun. Untuk meningkatkan dana kelolaan, caranya dengan memperbanyak bank mitra. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menargetkan total dana kelolaan haji tahun ini bisa mencapai Rp110 triliun. Per akhir semester I 2018, total dana kelolaan termasuk Dana Abadi Umat, telah terkumpul sekitar Rp107 triliun.

"Tambahan dana kelolaan tersebut berasal dari jumlah pendaftar haji secara nasional yang ditargetkan mencapai 600 ribu jemaah," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Operasional A Iskandar saat menghadiri peluncuran Tabungan Haji Danamon Syariah di Hotel Ritz Calton Mega Kuningan Jakarta, Senin (20/8).

Iskandar mengungkapkan untuk meningkatkan pelayanan kepada jemaah sekaligus mendorong dana kelolaan haji, pihaknya terus memperbanyak jumlah bank penerima setoran haji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saat ini, ada 28 bank umum syariah dan unit usaha syariah yang berperan sebagai Bank Penerima Setoran - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPKH). Ke depan, jumlahnya akan bertambah.

"Tahun ini ada beberapa (bank tambahan). Hari ini Bank Danamon. Nanti masih ada BPD Kalsel dan Bank Jabar. Masih kami kaji," katanya.

Dengan bertambahnya jumlah bank mitra, calon jemaah akan semakin mudah untuk melakukan setoran haji. Masing-masing bank juga menawarkan berbagai kemudahan bertransaksi bagi nasabahnya pada saat nasabah menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.


Hal itu sesuai dengan tujuan dibentuknya BPKH yang ingin meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji.

"Semakin besar dana kelolaan, nilai manfaatnya juga akan semakin besar. Nilai manfaat akan kembali ke jemaah tunggu dan jemaah berangkat," jelasnya.

Selain sebagai penerima setoran, mitra perbankan juga ada yang menjalankan fungsi sebagai Bank Penempatan, Bank Mitra Investasi, Bank Pengelolaan Nilai Manfaat, Bank Operasional, dan Bank Likuiditas.


Salah satu Unit Usaha Syariah (UUS) yang baru ditetapkan sebagai BPS-BPKH adalah UUS PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Mulai Agustus 2018, perseroan sudah melayani pendaftaran haji melalui jaringan cabangnya di seluruh Indonesia.

Perseroan juga meluncurkan produk Tabungan Haji Danamon Syariah yang telah terhubung secara online dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kementerian Agama.

Dengan demikian, calon jemaah haji akan mendapat kepastian nomor porsi. Tabungan tersebut bisa menjadi bagian rencana ibadah haji dengan simpanan secara rutin sesuai nominal yang ditentukan nasabah untuk mendapatkan target setoran Rp25 juta.


Selain itu, nasabah Tabungan Danamon Syariah juga akan mendapatkan kemudahan untum melakukan tarik tunai ATM dengan mata uang real di Arab Saudi secara gratis melalui jaringan ATM Mastercard elektronik.

Direktur Operasional dan Syariah Bank Danamon Herry Hykmanto menyebut potensi dana dari tabungan haji cukup besar mengingat saat ini nasabah produk syariah perseroan mencapai 500 ribu-an atau sekitar seperenam dari total nasabah perseroan yang mencapai 3 juta-an nasabah.

"Hingga akhir tahun kami menargetkan 3 ribu-an nasabah bisa membuka tabungan haji. Kalau bisa dapat dana Rp50 miliar kami sudah senang. Kami ingin pastikan pelayanannya bagus," imbuhnya.


Ke depan, Herry berharap dana tabungan haji bisa menyokong sekitar 30 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) UUS. Saat ini, Herry menyebut realisasi DPK UUS perseroan hampir Rp4 triliun. Tahun ini, perseroan menargetkan DPK UUS bisa mencapai Rp4,2 triliun atau meningkat sekitar 30 persen secara tahunan.

Selain sebagai BPS-BPIH, UUS Bank Danamon juga ditetapkan BPKH sebagai Bank Penempatan, Bank Mitra Investasi, dan Bank Pengelolaan Nilai Manfaat. (bir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER