Jakarta, CNN Indonesia -- Pengelolaan dana haji beralih sejak Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 ditandatangani Presiden Joko Widodo. Yang semula menjadi tanggung jawab Kementerian Agama, kini dana haji dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, belum banyak yang tahu itu.
Para calon jemaah haji yang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pun masih banyak yang tak memahami soal pengelolaan dana haji itu. Yusran misalnya, mengaku tidak tahu soal perubahan itu. Padahal ia termasuk calon jemaah yang berangkat tahun ini.
Meski tak tahu soal siapa yang bertanggung jawab, Yusran hanya berharap pengelolaan itu jadi lebih baik dari sebelumnya. Setidaknya, BPKH harus transparan dan bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus transparan penggunaannya untuk apa, silakan pakai, tapi ada laporannya, yang penting enggak ada dusta di antara kita," tutur Yusran saat ditemui pada Sabtu (3/3).
Menurutnya, dana haji tersebut merupakan uang yang disetorkan untuk kepentingan ibadah. Dana yang dipercayakan oleh ribuan Muslim di Indonesia itu harus dipertanggung jawabkan.
Hal sama juga disampaikan Ahmad Hidayat, yang juga calon jemaah haji tahun ini. Ia mengaku belum mengetahui jika dana haji sudah tidak lagi dikelola oleh Kemenag. Namun, baginya itu tidak masalah. Asal, dana itu jelas digunakan untuk apa dan menguntungkan masyarakat.
Jika nantinya dana haji yang disetorkan oleh masyarakat tersebut digunakan untuk kepentingan investasi, BPKH harus menjamin keuntungan dari investasi tersebut.
"Kalau investasi berisiko sebenarnya, kalau gagal nanti gimana? Harus ada kepastian keuntungan," ujarnya. Jangan sampai risikonya merugikan keberangkatan calon jemaah.
"Kalau gagal bagaimana pertanggungjawabannya saja, saya sih enggak masalah," kata Hidayat.
Lain halnya dengan Ahmad yang mengaku telah mengetahui soal adanya perubahan pengelola dana haji. Namun, ia tak tahu pasti apakah ada perbedaan pengelolaan dana haji oleh Kemenag dan BPKH. "Ya cuma tahu kalau sekarang dikelola sama lembaga itu," kata Ahmad.
Bagi Ahmad, dirinya mendukung bagaimana pun bentuk pengelolaan dana haji yang akan dilakukan oleh BPKH, selama itu tidak melanggar aturan. "Enggak melanggar aturan, baik aturan di dunia dan di akhirat. Kalau enggak melanggar silakan saja," tuturnya.
(rsa)