Jakarta, CNN Indonesia -- PT Paytren Asset Management, perusahaan manajemen investasi milik Jam'an Nurchotob Mansur alias Yusuf Mansyur berpeluang mengelola investasi dana haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan peluang bagi Paytren tentu terbuka, apalagi Payten juga sudah mengajukan proposal ke BPKH untuk mengelola dana haji.
Pasalnya, Paytren merupakan satu-satunya manajer investasi murni syariah. Sedangkan kebanyakan manajer investasi yang ada di Indonesia berskema konvensional, meski memiliki penempatan investasi syariah.
"Paytren sudah masuk (proposalnya). Tapi kami belum tahu hasil evaluasinya. Tapi sebetulnya kami ingin mencari manajer investasi yang syariah," ucap Anggito di Kementerian Keuangan, Rabu (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggito bilang, kerja sama antara BPKH dengan manajer investasi syariah sebenarnya sangat penting lantaran Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, mengatur bahwa penempatan investasi dana haji harus mengedepankan prinsip syariah.
Kendati begitu, ia masih perlu waktu untuk memfinalisasi keputusan kerja sama dengan Paytren. Di sisi lain, Anggito bilang, BPKH tak menutup pintu bagi manajer investasi konvensional yang memiliki instrumen investasi syariah.
Ibarat bank konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), menurutnya, peluang bagi manajer investasi lain tetap terbuka. "Seperti bank begitu, kan bukan syariah, tapi ada UUS kan bisa. Tapi kami menghimbau supaya menyusul bagi manajer investasi yang syariah (untuk menjalin kerja sama dengan BPKH)," katanya.
Untuk proposal dari manajer investasi, Anggito bilang, BPKH telah menerima pengajuan proposal dari 80 manajer investasi yang ada di dalam negeri.
"Tapi siapa yang dipilih tergantung situasi, kompetensinya, SDM. Lalu, institusinya, track recordnya, transaksi yang dilakukannya, tata kelolanya, dan lainnya. Mungkin sampai 20 (manajer investasi yang akan diajak kerja sama)," terangnya.
Bahkan, untuk menyeleksi pengajuan kerja sama dari manajer investasi, BPKH juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuanya, agar benar-benar terseleksi manajer investasi yang paling berkualitas dan tentunya telah mengantongi izin dari OJK.
"Rencananya minggu depan (ditentukan hasilnya). Kami ingin ini menjadi mitra kami dalam berinvestasi, apa itu surat berharga, dan lainnya," pungkasnya.
Berdasarkan data Desember 2017, total dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp96,6 triliun. Dana tersebut terbagi atas Rp93,5 triliun merupakan setoran jamaah dan manfaat. Sisanya, Rp3,1 triliun merupakan dana abadi umat.
Sementara berdasarkan proyeksi awal, targetnya sekitar Rp17-18 triliun dari dana haji akan digunakan untuk investasi lain, termasuk ke pasar modal syariah hingga reksadana syariah. Sedangkan total dana haji yang sudah diinvestasikan saat ini sekitar Rp36 triliun yang ditempatkan di surat berharga.
Ke depan, sekitar 50 persen dana haji akan diinvestasikan di bank umum syariah dan UUS, sekitar 20 persen ke sukuk, 5 persen ke emas batangan yang bersertifikasi, 15 persen ke investasi langsung, misalnya proyek pemerintah yang minim risiko, dan sisanya 10 persen ke investasi lainnya, seperti pasar modal syariah.
(lav)