Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji mengamanatkan kepada BPKH untuk memiliki virtual account.
Virtual account akan mencatat saldo setoran awal jamaah ditambah nilai manfaat atau return yang diperoleh dari hasil investasi yang dilakukan BPKH setiap bulan. Saat ini, saldo setoran awal jamaah ditentukan Rp25 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya virtual account, pengelolaan dana haji akan lebih terbuka dan transparan di mata publik.
"Dalam anggaran kami, porsi yang akan dibagikan (ke jamaah) itu sekitar 20 persen setelah dikurangi biaya operasional yang sebesar 5 persen. Sisanya untuk subsidi penyelenggaraan ibadah haji," ujarnya.
Pembagian nilai manfaat akan dilakukan secara periodik yang rencananya enam bulan sekali.
Guna mensukseskan program ini, BPKH telah mensyaratkan Bank Penerima Setoran - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) harus bisa menyediakan virtual account bagi nasabah tahun depan. Nantinya,jamaah bisa memantau aktivitas rekening virtual itu melalui pesan singkat maupun layanan berbasis internet, tergantung dari teknologi yang dikembangkan perbankan.
Untuk tahap awal, BPKH memiliki pekerjaan rumah untuk mendistrubusikan lebih dari 3 juta rekening jamaah haji yang ada sekarang ke rekening virtual masing-masing.
Namun, hal itu baru bisa dilakukan setelah rekening dana haji yang masih dipegang oleh Kementerian Agama dialihkan ke BPKH. Proses pengalihan sendiri menunggu hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diperkirakan rampung pada bulan depan.
Lebih lanjut, imbal hasil dari pengelolaan dana jamaah ditargetkan sebesar 6 persen per tahun dari dana yang dikelola BPKH. Per Juni 2017, total dana haji yang dikelola negara mencapai Rp99,5 triliun. Sebesar Rp96,5 triliun diantaranya berasal dari dana setoran jamaah dan sisanya berasal dari dana abadi umat.
Selama ini, mayoritas dama tersebut ditempatkan pada produk perbankan syariah seperti deposito syariah. Sekitar sepertiganya, dana haji ditempatkan pada suku negara. Ke depan, BPKH akan mengarahkan penempatan dana haji pada instrumen investasi lain, termasuk di dalamnya infrastruktur.