Pengusaha Belum Penuhi Kewajiban Pasok Batu Bara Dalam Negeri

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 27 Agu 2018 19:53 WIB
Kementerian ESDM mencatat kewajiban alokasi batu bara untuk kebutuhan domestik (DMO) sebesar 25 persen dari total produksi belum sepenuhnya dipatuhi pengusaha.
Ilustrasi batu bara. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) belum sepenuhnya dipatuhi pengusaha. Saat ini, dari seluruh produksi batu bara nasional, hanya 19,34 persennya yang dijual untuk kebutuhan dalam negeri.

Sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Nomor 23K/30/MEM/2018, setidaknya 25 persen penjualan batu bara perusahaan harus ditujukan untuk keperluan dalam negeri. Kebijakan ini terutama dibuat untuk membantu PLN memperoleh pasokan batu bara dan menjaga keuangan BUMN listrik tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, per Juni 2018, produksi batu bara mencapai 256,9 juta ton atau 53 persen dari target 485,1 juta ton. Sementara, penjualan di dalam negeri hanya 49,7 juta ton atau baru 19,34 persen dari total produksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DMO (batu bara) dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Pada 2014, 76 juta ton kemudian jadi 86 juta ton pada 2015, 2016 sebanyak 127 juta ton, 2017 sebanyak 152 juta ton, tetapi untuk 2018 masih kecil yaitu 49,7 juta ton," ujar Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Senin (27/8).


Sementara, sebanyak 209,6 juta ton sisanya diekspor dengan nilai mencapai US$11,8 miliar. Tahun ini, target ekspor batu bara mencapai 346 juta ton.

Kendati ada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban alokasi DMO, ada pula perusahaan yang memasok batu bara ke dalam negeri melebihi kewajibannya. Ia mencontohkan, PT Adora Tbk yang sepanjang Januari-Juli 2018 telah mengalokasikan 7,6 juta ton untuk kepentingan DMO dari total produksi yang mencapai 28 juta ton.

Bambang mengungkapkan belum terpenuhinya kewajiban DMO salah satunya disebabkan oleh spesifikasi batu bara produksi perusahaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan di dalam negeri. Salah satunya, dari sisi kalori batu bara.

Ke depan, Kementerian ESDM optimistis target pemenuhan DMO batu bara akan tercapai mengingat realisasinya terus menanjak. Pada akhir Juli lalu, persentase realisasi DMO batu bara telah menanjak menjadi 21,88 persen dari total produksi atau sekitar 61,2 juta ton. Sebanyak 55,4 juta ton di antaranya merupakan DMO untuk ketenagalistrikan dan 5,8 juta ton sisanya untuk industri lain.


Di tempat yang sama, Tansil Linrung, Wakil Ketua Komisi VII DPR selaku pimpinan rapat mendorong Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM untuk memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO.

"Komisi VII DPR RI mendorong Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM untuk memberikan sanksi pengurangan produksi tahun berikutnya bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO minimal 25 persen dari realisasi produksi," ujar Tansil.

Pemerintah baru-baru ini telah menambah jatah produksi batu bara sebanyak maksimal 100 juta ton. Namun, penambahan produksi tersebut sepenuhnya dialokasikan untuk ekspor demi memperbaiki neraca dagang. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER