Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM) mengancam bakal memangkas kuota produksi perusahaan tambang mineral dan batu bara jika perusahaan terkait tidak menempatkan
devisa di dalam negeri.
Hal ini dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo untuk memperkuat cadangan devisa guna menghadapi tekanan pelemahan nilai tukar rupiah.
"Kalau ekspornya tidak kembali, kami akan kenakan sanksi untuk mengurangi kemampuan ekspornya. Jadi jangan hasil alam kita diekspor tetapi uangnya tidak kembali di sini," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Selasa (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi pengusaha tambang tetapi juga perusahaan minyak dan gas (migas), kecuali yang diatur terpisah dalam Kontrak Kerja Sama.
Jonan mengingatkan, berdasarkan konstitusi negara, sumber daya alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karenanya, devisa hasil ekspor harus ditempatkan di dalam negeri jika pengusaha ingin melakukan aktivitas perdagangan luar negeri tersebut.
Sebagai bentuk pengawasan, seluruh transaksi ekspor harus menggunakan
Letter of Credit (L/C), sehingga nilai transaksi tercatat dan bisa diawasi oleh Kementerian ESDM berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan.
Menurut Jonan, penempatan hasil ekspor di dalam negeri bisa dalam bentuk dolar AS. Jika tetap ingin diletakkan di luar negeri, pelaku usaha bisa menempatkan di kantor cabang bank domestik di luar negeri.
"Jadi, tidak ada alasan pelaku usaha pinjam dalam mata uang asing di luar negeri karena bisa dibayar dari sini," jelasnya.
(lav)