Jakarta, CNN Indonesia -- Sabun, sampo, dan kosmetik termasuk dalam 1.147 jenis barang yang mengalami kenaikan Pajak Penghasilan (PPh)
impor. Kenaikan
pajaknya bahkan termasuk yang paling tinggi, yakni dari 2,5 persen menjadi 10 persen.
Menteri Keuangan
Sri Mulyani menyebut kenaikan PPh 22 dari 2,5 persen menjadi 10 persen dilakukan pada seluruh
barang konsumsi yang sebagian besar telah diproduksi di dalam negeri. Jumlahnya mencapai 218 jenis barang.
Ia mencontohkan 218 jenis barang tersebut, antara lain mencakup barang keperluan sehari-hari seperti sabun, sampo, dan kosmetik, serta barang elektronik seperti dispenser air, pendingin udara, dan lampu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Produk impor nanti jadi semakin mahal. Selain karena depresiasi juga kenaikan tarif PPh, perbedaan dengan harga sebelumnya bisa 15-20 persen. Dengan ini, kami harap industri dalam negeri bisa mengganti barang impor. Ini keberpihakan ke industri dalam negeri," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (5/9).
Ia menyebut kenaikan pajak juga dilakukan pada 719 jenis barang impor dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Jenis barang ini digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Barang tersebut, antara lain keramik, peralatan elektronik audio-visual seperti kabel dan
box speaker, serta produk tekstil.
Selain itu, Sri Mulyani juga mengerek pajak pada 210 jenis barang yang tergolong dalam kategori mewah.
 Daftar kenaikan harga barang impor (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi) |
Pemerintah mencatat total impor 1.147 jenis barang tersebut pada tahun lalu mencapai US$6,6 miliar. Adapun sejak awal tahun ini hingga Agustus, total impornya mencapai US$5 miliar dan diperkirakan bakal membengkak jika tak dilakukan penyesuaian pajak.
(agi)