Jakarta, CNN Indonesia --
Bank Indonesia (BI) menyatakan peluang spekulan bermain di pasar uang dan memperparah pelemahan rupiah saat ini sudah mengecil. Pasalnya, kebijakan otoritas terkait, baik bank sentral maupun pemerintah saat ini sudah konsisten menjaga rupiah supaya tetap mencerminkan nilai fundamentalnya.
Direktur Eksekutif Departemen Internasional BI Doddy Zulverdi mengatakan konsistensi tersebut membuat rupiah sulit dimainkan.
"Peluang aksi spekulasi terjadi terjadi kalau dia (spekulan) melihat kebijakan otoritas atau pemerintah dalam mengendalikan rupiah tidak konsisten," ujarnya pada acara diskusi Forum Merdeka Barat 9 'Bersatu Untuk Rupiah' di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doddy mengungkapkan, saat ini kondisi keuangan ekonomi global sedang melambat dan transaksi berjalan Indonesia dalam kondisi defisit. Dalam kondisi tersebut, BI dan pemerintah tidak bisa memaksa kurs rupiah tidak bergerak melemah.
Jika terlalu memaksa, pasar akan melihat nilai tukar yang berlaku tidak akan bertahan lama atau bakal jebol, sehingga membuka ruang untuk spekulasi. Selain konsistensi kebijakan, mengecilnya celah bagi spekulan juga terjadi karena pengetatan aturan.
Untuk mencegah aksi spekulasi, Doddy mengatakan bank sentral telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/18/PBI/2018 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dan Pihak Domestik.
Dalam beleid tersebut diatur setiap transaksi valas dalam jumlah tertentu, minimal US$25 ribu untuk transaksi di pasar spot, wajib menyertakan dokumen kegiatan yang mendasari pembelian atau penjualan valas terhadap rupiah (underlying).
Jika syarat tersebut tidak bisa dipenuhi, bank tidak dapat melayani transaksi tersebut. Jika bank melanggar, sesuai PBI 18/2016, mereka akan mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebesar satu persen dari nominal transaksi yang dilanggar untuk setiap pelanggaran, dengan jumlah sanksi paling sedikit sebesar Rp10 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Ia mengatakan sejauh ini aturan tersebut telah berjalan optimal. BI secara rutin berkoordinasi dengan OJK mengawasi jalannya peraturan tersebut.
"Berdasar koordinasi dan pemeriksaan bersama oleh BI dan OJK, sejauh ini ketentuan itu dijalankan oleh para pelaku ekonomi dibantu perbankan," katanya.
Secara terpisah, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putri Djarot mengungkapkan OJK, berkoordinasi dengan BI, terus mengawasi aktivitas pelaku industri jasa keuangan untuk memastikan setiap transaksi valas dilakukan berdasarkan kebutuhan.
"Kami akan terus memastikan itu (transaksi valas berdasarkan kebutuhan)," tegas Sekar.
(agt/bir)