Jakarta, CNN Indonesia -- PT
Garuda Indonesia Tbk menggugat perusahaan multinasional asal Inggris, Rolls Royce PLC dan Rolls Royce Total Care Service Limited. Keduanya digugat karena melakukan kecurangan dan mengakibatkan BUMN tersebut rugi sekitar Rp640 miliar.
Gugatan itu diajukan Garuda Indonesia yang diwakili Eri Hertiawan selaku kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 September 2018 dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2018/PN.Jkt Pst.
"Menyatakan perjanjian dengan judul "TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)" Nomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tertanggal 29 Oktober 2008 batal karena perbuatan curang oleh Para Tergugat," tulis gugatan Garuda Indonesia, dikutip Kamis (18/9)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui Gugatan tersebut, BUMN ini meminta kedua tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian mereka sebesar Rp640,95 miliar secara tanggung renteng.
CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi pihak Garuda Indonesia dan Rolls Royce. Namun, hingga kini belum ada jawaban resmi dari kedua pihak.
Perjanjian antara Garuda Indonesia dengan Rolls Royce menyeret mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar dan Bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka dugaan suap.
Emirsyah diduga menerima suap dari perusahaan mesin asal Inggris, Rolls Royce berupa uang dan barang yang diberikan melalui Soetikno sebagai perantara. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emir dalam proyek pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia pada periode tahun 2004-2015 lalu.
(asa)