Jokowi Bentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Domestik

Tim | CNN Indonesia
Kamis, 20 Sep 2018 15:50 WIB
Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 , membentuk Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri.
Presiden Joko Widodo saat menggelar Rapat Terbatas tentang Peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). (www.setkab.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membentuk Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri untuk memantau penggunaan produk lokal dalam pembangunan nasional. Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri.

Dalam keputusan presiden yang ditandatangani 17 September lalu tersebut tim tersebut diketuai Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan dan diwakili oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.

Sementara itu, untuk posisi ketua harian dijabat oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Anggota tim terdiri dari; menteri dalam negeri, menteri kesehatan, menteri ESDM, menteri perhubungan, menteri perdagangan, menteri PUPR, menteri pendidikan dan kebudayaan, menristekdisti, menkominfo, menteri BUMN, menteri perencanaan pembangunan nasional, jaksa agung, sekretaris kabinet,  kepala BKPM, kepala LKPP, ketua KPPU dan ketua Kadin.

Tim mempunyai lima tugas. Pertama, memantau penggunaan produksi dalam negeri oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, BUMN, BUMD dan pengusaha swasta sejak perencanaan hingga pengadaan barang dan jasa. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri pada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan pengusaha swasta.

Ketigamempromosi dan mensosialisasi mengenai penggunaan produksi dalam negeri, mendorong pendidikan sejak dini mengenai kecintaan, kebanggaan, dan kegemaran menggunakan produksi dalam negeri, serta memberikan akses informasi produksi dalam negeri.

Keempat, mengawasi implementasi konsistensi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk barang/jasa berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh produsen barang jasa yang bersangkutan.

Kelima, mengkoordinasikan penyelesaian permasalahan yang timbul terkait dengan perhitungan nilai TKDN dan implementasi konsistensi nilai TKDN sesuai dengan sertifikat atau dokumen yang dimiliki oleh produsen barang/jasa.

Jokowi dalam pertimbangan keputusan presiden tersebut mengatakan tim dibentuk  untuk melaksanakan amanat PP Pemberdayaan Industri. "Untuk melaksanakan ketentuan pasal 73 PP Pemberdayaan Industri, perlu menetapkan Keppres tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri," katanya seperti dikutip dari beleid tersebut, Kamis (20/9).

Sebagai informasi Jokowi memang menginginkan penggunaan komponen dalam negeri di setiap kegiatan pembangunan dan usaha bisa dilakukan. Ia bahkan sejak 2016 lalu sudah memerintahkan semua jajarannya untuk meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri dalam kegiatan pembangunan mereka.

Tapi sayang, hingga Juli kemarin ia merasa perintah itu belum dijalankan secara maksimal oleh jajarannya. 
(agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER