Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perindustrian mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menghentikan rencana kenaikan
tarif cukai rokok pada 2019 mendatang. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Abdul Rohim mengatakan penghentian perlu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada industri rokok bernafas.
Kementerian Perindustrian mencatat kenaikan tarif cukai rokok yang dilakukan Kementerian Keuangan belakangan ini telah membuat industri rokok tertekan. Dalam beberapa tahun belakangan ini jumlah produksi dan pemain di industri tersebut juga terus berkurang."Kalau bisa jangan naik dulu, industri harapannya seperti itu. Ini sudah jelas turun produksinya. Jadi disetop dulu biar industrinya naik," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (20/9).
Data Kementerian Perindustrian menunjukkan jumlah pabrik rokok turun sekitar 80,83 persen dari 2.540 pabrik pada 2011 menjadi tinggal 487 pabrik pada 2017. Penurunan pabrik tersebut telah menyebabkan lapangan kerja berkurang.
Pasalnya, mayoritas pabrik yang tutup merupakan industri rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang dikerjakan oleh tenaga manusia. Sementara itu pelaku industri yang tergabung dalam Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai sebenarnya tidak apa bila pemerintah ingin mengerek tarif cukai rokok.
Namun, Ketua GAPPRI Ismanu Soemiran mengatakan kenaikan tarif sesuai angka inflasi atau sekitar 3,5 persen. "Kenaikan sesuai inflasi saja, itu ideal," ujarnya singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginginkan DJBC Kemenkeu bisa memutuskan besaran kenaikan tarif cukai rokok yang berdampak pada pembatasan jumlah perokok di Indonesia. Walaupun demikian, kementerian tersebut tidak ada angka pasti berapa kenaikan tarif cukai yang bisa berdampak besar pada penurunan jumlah perokok.
"Kami tidak dalam kapasitas untuk menghitung itu, tapi kami mau peningkatan cukai rokok bisa berdampak pada peningkatan pendapatan negara dan penurunan hampir 50 persen perokok," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Cut Putri Arianie.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menyatakan institusinya terus mempertimbangkan masukan dari semua pihak. Ia bilang kemungkinan ketetapan kenaikan tarif cukai rokok akan tetap dilakukan.
Ketetapan akan diumumkan pada akhir September atau awal Oktober mendatang. "Semua masukan pasti kami harmonisasi," pungkasnya.
Saat ini, tarif cukai rokok yang ditetapkan pemerintah rata-rata sebesar 10,4 persen. Namun, ada tarif berbeda pada masing-masing tingkatan yang ditentukan berdasarkan jenis industri rokok.
(uli/agt)