Potensi Pajak Rokok Pemda Rp1,1 Triliun Tambal Defisit BPJS

Tim | CNN Indonesia
Selasa, 18 Sep 2018 14:56 WIB
Pemotongan pendapatan pajak rokok pemerintah daerah akan berkontribusi sekitar Rp1,1 triliun untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan 2018.
Pemotongan pendapatan pajak rokok pemerintah daerah akan berkontribusi sekitar Rp1,1 triliun untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan 2018. (ANTARA FOTO/IORA SUMMIT 2017/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan pemotongan pendapatan pajak rokok pemerintah daerah (pemda) akan berkontribusi sekitar Rp1,1 triliun untuk menambal defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 2018.

"(Potensi) Rp1,1 triliun," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/9).

Usai menghadiri Rapat dengan Komisi IX pada Senin (17/9) kemarin, Mardiasmo menjelaskan pemotongan pendapatan pajak rokok hanya berlaku bagi pemda kabupaten/kota/provinsi yang belum sepenuhnya menjalankan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke program BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Besaran pemotongan pendapatan pajak rokok mencapai 75 persen dari 50 persen penerimaan pajak rokok daerah. Dengan cara ini, Mardiasmo berharap pemda bisa lebih disiplin.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, per Juni 2018, terdapat 289 daerah dari 542 pemda kabupaten/kota/provinsi yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban tersebut. Sebanyak 22 pemda di antaranya sama sekali belum terintegrasi.

"Kalau sudah melebihi Jamkesda ya tidak akan kami potong," ujarnya.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, per akhir Juli 2018, jumlah daerah yang sama sekali belum mengintegrasikan program Jamkesdanya telah menurun menjadi 20 pemda kabupaten/kota di tiga provinsi Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua Barat.


Untuk merealisasikan kebijakan tersebut Presiden Joko Widodo telah meneken perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada pekan lalu.

Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan teknis pelengkap Perpres.

"Kami memang sengaja tidak mengeluarkan PMK untuk hal ini, karena menunggu Perpres lebih dulu," ujar Mardiasmo dalam kesempatan terpisah.


Selain realokasi pendapatan pajak pokok daerah, pemerintah juga akan menambal defisit BPJS Kesehatan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT). Dari pos ini, pemerintah memperkirakan pemasukan BPJS Kesehatan sebesar Rp1,48 triliun. Aturan teknis soal penggunaan DBH CHT ini dituangkan dalam PMK Nomor 222 Tahun 2017.

Secara keseluruhan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan defisit keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rp10,989 triliun sampai akhir tahun ini.

Namun, dari beberapa daerah yang bisa diambil DBH CHT-nya, setidaknya pemerintah bisa mendapatkan tambahan Rp1,48 triliun. (sfr/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER