Bayar Utang Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Diminta Pinjam Bank

Tim | CNN Indonesia
Senin, 24 Sep 2018 08:20 WIB
Untuk membayar tunggakan ke rumah sakit yang per September Rp7 triliun, BPJS Kesehatan diminta manfaatkan pinjaman ke bank.
Masyarakat Aceh sedang memperhatikan informasi BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- BPJS Watch meminta kepada BPJS Kesehatan dan pemerintah untuk mencari cara jitu dan tepat guna mengatasi tunggakan pembayaran klaim atau tagihan dari rumah sakit yang per September ini sudah tembus Rp7 triliun dan defisit keuangan mereka.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan salah satu cara jitu yang bisa ditempuh adalah memanfaatkan supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dana pinjaman bank untuk menutupi tunggakan tersebut.

Ia menilai, penggunaan pinjaman bank lebih cepat jika dibandingkan dengan menunggu suntikan dana dari pemerintah. Pinjaman bank juga bisa meringankan BPJS Kesehatan dari beban denda tunggakan pembayaran klaim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, untuk membantu keuangan BPJS Kesehatan pemerintah berjanji menyuntik dana Rp4,9 triliun. Janji suntikan dana tersebut sudah disampaikan pemerintah sejak beberapa waktu lalu. Tapi untuk menyuntikkan dana tersebut pemerintah perlu menunggu hasil audit BPKP. Dana suntikan tersebut rencananya disuntikkan awal pekan ini.
Timboel mengatakan proses pemberian suntikan yang memakan waktu lama tersebut memberikan dampak pada BPJS Kesehatan. Pasalnya, mereka terkena beban denda satu persen per bulan atas keterlambatan pembayaran klaim ke rumah sakit.

Jika menghitung nilai tunggakan Mei 2018 yang masih Rp4,2 triliun ke Agustus yang membengkak jadi Rp7 triliun, terdapat  keterlambatan pembayaran tagihan selama tiga bulan. Dengan demikian, beban denda minimal yang harus dibayar BPJS Kesehatan ke rumah sakit mencapai Rp150 miliar.

"Hitungannya tiga bulan kali satu persen dikali Rp5 triliun," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta pekan ini.

Hal tersebut kata Timboel akan berbeda jika BPJS Kesehatan memaksimalkan pinjaman bank. Hitungannya,  dengan meminjam bank, BPJS Kesehatan hanya akan terkena beban bunga sekitar 0,7 persen per bulan, lebih hemat 0,3 persen jika membayar denda. "Jika keterlambatan Juni-Agustus yang tiga bulan, mereka hanya akan kena Rp45 miliar, itu penghematan yang besar di tengah defisit yang mereka hadapi," katanya.

Timboel mengatakan selain penghematan pada BPJS Kesehatan, penggunaan pinjaman bank juga bisa memberikan manfaat kepada APBN. APBN akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak dari keuntungan yang didapat bank dari pendapatan pinjaman yang mereka berikan salah satunya ke BPJS Kesehatan.
Manfaat tersebut akan berbeda jika BPJS Kesehatan dibiarkan terlilit denda satu persen per bulan karena menunggak tagihan dari rumah sakit. Denda tersebut akan menjadi pendapatan rumah sakit yang nilai pajaknya akan lebih kecil jika dibandingkan dengan bank.

Timboel meminta agar pemerintah merevisi ketentuan tentang penggunaan SCF supaya BPJS Kesehatan bisa pro aktif dalam mencari alternatif pembiayaan untuk mengatasi masalah keuangan mereka. 

BPJS Kesehatan saat ini menghadapi masalah keuangan. Mereka terancam mengalami defisit. 

Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo beberapa waktu lalu menunjukkan potensi defisit keuangan BPJS Kesehatan 2018 mencapai Rp10,98 triliun. 
(agt/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER