Darmin akan Denda Pengusaha yang Telat Produksi Minyak Sawit

Tim | CNN Indonesia
Rabu, 26 Sep 2018 20:18 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengakan akan mendenda pengusaha bahan bakar nabati yang terlambat memproduksi minyak sawit untuk Program B20.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin mengatakan akan mendenda pengusaha bahan bakar nabati yang terlambat produksi minyak sawit untuk Program B20. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan akan menindak tegas pengusaha bahan bakar nabati yang terlambat memproduksi minyak sawit (fatty acid methyl eter/ FAME)untuk Program B20 yang saat ini sedang dilakukan pemerintah. Pihaknya akan menjatuhkan sanksi berbentuk denda kepada mereka.

Sanksi tegas diberlakukan terkait keluhan PT Pertamina (Persero) yang menyampaikan kekurangan pasokan minyak sawit untuk menjalankan Program B20. Darmin mengatakan akan segera menggelar rapat guna merumuskan sanksi tersebut dan bagaimana juga mekanismenya. 

"Siapa yang kena denda, pengusaha bahan bakar nabatinya, atau pengusaha BBM-nya, akan kami putuskan seminggu, maksimum dua minggu ini," katanya di Jakarta, Rabu (26/9).

Pertamina beberapa waktu lalu mengeluh kekurangan pasokan minyak sawit dari produsen untuk menjalankan Program Perluasan Campuran Biodiesel 20 persen pada solar (B20). Dalam keterangan resminya, Pertamina mengatakan saat ini mereka memiliki 112 terminal BBM yang siap mencampur minyak sawit dengan solar. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi sayang, dari jumlah tersebut, baru 69 terminal yang sudah mendapatkan pasokan minyak sawit dari pengusaha. "Seluruh instalasi Pertamina sudah siap blending B20. Namun, penyaluran B20 tergantung pada suplai FAME, tapi hingga saat ini suplai belum maksimal didapatkan," ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati beberapa waktu lalu.

Darmin mengatakan pemerintah melalui tim pengawas di kementerian lembaga terkait tengah mencari bukti yang menjadi penyebab terjadinya masalah pasokan tersebut. Pihaknya juga akan melihat order pembelian minyak sawit sebelum dibutuhkan badan usaha bahan bakar minyak. 

Setelah pemeriksaan selesai dan kesalahan ditemukan, sanksi denda akan langsung dijauhkan. "Kalau tidak didenda, nanti dianggap enteng. Musti berat, karena dendanya Rp6.000 per liter," katanya. 
(sfr/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER