Darmin Targetkan Program B20 Beroperasi Penuh Pekan Depan

Tim | CNN Indonesia
Jumat, 21 Sep 2018 14:05 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution menargetkan pelaksanaan mandatori perluasan campuran biodiesel 20 persen ke solar (B20) akan mencapai 100 persen pekan depan.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menargetkan pelaksanaan mandatori perluasan campuran biodiesel 20 persen ke solar (B20) akan mencapai 100 persen pekan depan. (Beawiharta).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menargetkan pelaksanaan mandatori perluasan campuran biodiesel 20 persen pada solar (B20) akan mencapai 100 persen dalam sepekan ke depan.

"Kemajuannya sudah jauh. Melihat kemajuan yang ada, kami percaya dalam sepekan itu sudah maksimal 100 persen sesuai rencana," ujar Darmin di kantornya, Kamis (20/9) malam.

Darmin mengungkapkan sejak berlaku pada 1 September 2019, pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan perluasan program B20 di lapangan. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, pemerintah akan membuat kebijakan yang diperlukan untuk menjamin kelancaran program.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Misalnya, pemerintah menetapkan batas waktu penyampaian pesanan (purchase order/PO) biodiesel dari Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM) kepada produsen Bahan Bakar Nabati (BBN) Fatty Acid Methyl Esters (FAME) maksimal 14 hari sebelum pengiriman.

Hal ini dilakukan untuk mencegah keterlambatan datangnya pasokan dan menjamin ketersediaan pasokan B20 di depot BBM.

"Supaya nanti jelas siapa yang akan kena denda dan siapa yang tidak didenda," jelasnya.


Sebagai catatan, jika BUBBM tidak menjual B20 atau Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai biodiesel yang diperlukan, maka akan dikenakan denda yang cukup berat yaitu Rp6.000 per liter. Pemerintah akan mempertimbangkan alasan yang disampaikan BUBBM maupun BUBBN jika tidak dapat menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Djoko Siswanto menambahkan pemerintah juga akan mengevaluasi alokasi penyalur biodiesel ke BUBBM dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1936 K/10/MEM/2018 tentang Pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Periode September-Desember 2018. Hal itu dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas penyaluran dari produsen biodiesel ke penjual BBM.


"Badan Usaha BBN yang dekat saja yang suplai ke BUBBMnya. Tidak usah yang di Sumatera Utara menyuplai ke Sumatera Selatan. Kenapa nggak dicari (pemasok) yang di Sumatera Selatan saja. Tadi lagi disesuaikan seperti itu," jelasnya. (sfr/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER