Jakarta, CNN Indonesia --
Bank Indonesia (BI) menyatakan transaksi
Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) yang dirilis sejak kemarin, resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (28/9).
DNDF merupakan alternatif instrumen yang memungkinkan bank dengan nasabah atau pihak lain untuk melakukan transaksi
lindung nilai (hedging) atas risiko nilai tukar. Transaksi tersebut diharapkan mampu mendukung upaya stabilitas nilai tukar
rupiah melalui penyediaan alternatif instrumen.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan transaksi dapat berlaku hari ini lantaran landasan hukum berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) telah resmi diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini PBI DNDF sudah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM. Oleh karena itu, sejak saat ini DNDF mulai berlaku karena sudah diundangkan," ujar Perry di Kompleks Gedung BI, Jumat (28/9).
Perry mengaku pihaknya telah mengkomunikasi aturan tersebut pada perbankan, korporasi, hingga investor yang dapat memanfaatkan transaksi lindung nilai tersebut.
"Sejumlah bank sudah kami komunikasikan, tentu bank perlu ada persiapan-persiapan operasionalnya, baik secara teknis, manajemen risiko, treasury, dan sebagainya," katanya.
Ke depan, Perry berharap transaksi DNDF dapat menambah pilihan bagi pemilik dan pengguna valuta asing (valuta) dalam bertransaksi. Saat ini, bank sentral juga telah mengeluarkan transaksi
swap, forward, hedging, dan lainnya.
"Diharapkan ini akan mendukung stabilitas nilai tukar ke depan," tuturnya.
Meningkatnya ketidakpastian kondisi ekonomi global yang terjadi saat ini membuat arus modal keluar deras dari negara-negara berkembang
(emerging market). Akibatnya, nilai tukar rupiah ikut berfluktuasi.
Banyaknya investor yang melakukan lindung nilai di pasar NDF di luar negeri turut menambah pengaruh negatif terhadap harga spot dolar AS dan rupiah di pasar domestik. Untuk itu, BI memilih untuk menyediakan alternatif instrumen NDF di dalam negeri.
Namun, untuk menggunakan instrumen hedging ini, BI mengatur beberapa ketentuan. Pertama, transaksi DNDF wajib dilakukan oleh mereka yang memiliki underlying, seperti perdagangan barang/jasa, investasi, pinjaman dalam bentuk valas, kredit modal kerja.
Kedua, nominal yang ditransaksikan tidak lebih besar dari jumlah
underlying-nya. Ketiga, jangka waktu transaksi DND tidak lebih lama dari jangka waktu underlying.
(uli/agi)