DNDF merupakan alternatif instrumen yang memungkinkan bank dengan nasabah atau pihak lain untuk melakukan transaksi lindung nilai (hedging) atas risiko nilai tukar. Transaksi tersebut diharapkan mampu mendukung upaya stabilitas nilai tukar rupiah melalui penyediaan alternatif instrumen.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan transaksi dapat berlaku hari ini lantaran landasan hukum berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) telah resmi diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perry mengaku pihaknya telah mengkomunikasi aturan tersebut pada perbankan, korporasi, hingga investor yang dapat memanfaatkan transaksi lindung nilai tersebut.
Ke depan, Perry berharap transaksi DNDF dapat menambah pilihan bagi pemilik dan pengguna valuta asing (valuta) dalam bertransaksi. Saat ini, bank sentral juga telah mengeluarkan transaksi swap, forward, hedging, dan lainnya.
"Diharapkan ini akan mendukung stabilitas nilai tukar ke depan," tuturnya.
Meningkatnya ketidakpastian kondisi ekonomi global yang terjadi saat ini membuat arus modal keluar deras dari negara-negara berkembang (emerging market). Akibatnya, nilai tukar rupiah ikut berfluktuasi.
Banyaknya investor yang melakukan lindung nilai di pasar NDF di luar negeri turut menambah pengaruh negatif terhadap harga spot dolar AS dan rupiah di pasar domestik. Untuk itu, BI memilih untuk menyediakan alternatif instrumen NDF di dalam negeri.
Namun, untuk menggunakan instrumen hedging ini, BI mengatur beberapa ketentuan. Pertama, transaksi DNDF wajib dilakukan oleh mereka yang memiliki underlying, seperti perdagangan barang/jasa, investasi, pinjaman dalam bentuk valas, kredit modal kerja.
Kedua, nominal yang ditransaksikan tidak lebih besar dari jumlah underlying-nya. Ketiga, jangka waktu transaksi DND tidak lebih lama dari jangka waktu underlying. (uli/agi)