Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK) menyematkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer atas laporan keuangan tahun 2017 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (
KKP) serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Sebelumnya, KKP dan Bakamla juga mengantongi opini disclaimer dari BPK untuk laporan keuangan tahun buku 2016. Artinya, KKP dan Bakamla sudah mendapatkan dua kali predikat disclaimer yang merupakan predikat kedua terbawah sebelum opini Tidak Wajar (TW).
Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2018 yang diterbikan BPK, Senin (1/10), opini disclaimer diberikan karena, auditor negara menilai terdapat akun-akun dalam laporan keuangan kementerian di bawah komando Menteri Susi Pudjiastuti itu, yang disajikan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Selain itu, ada akun-akun yang tidak didukung dengan bukti yang cukup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi aset lancar, BPK menilai pencatatan persediaan berupa kapal hasil pengadaan tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan. KKP juga tidak merincikan harga satuan komponen kapal.
KKP dan Bakamla juga mendapatkan masalah dari sisi pencatatan asset tetap. BPK menyebut ada penyajian saldo aset tetap yang tidak dapat ditelusuri atau belum jelas keberadaannya pada laporan keuangan KKP dan Bakamla.
Masih kasus aset tetap, BPK juga mengatakan, pencatatan atas aset tetap berupa tanah, jalan, jaringan dan irigasi, dan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) pada KKP tidak akurat.
Hal tersebut dinilai dari aset bernilai negatif, nilai penyusutan disajikan melebihi nilai perolehan, mutasi transaksi tidak dapat ditelusuri, KDP tidak didukung dengan dokumen progress fisik dan rencana anggaran biaya yang memadai.
Selain itu, terdapat perbedaan pencatatan nilai dan luas aset tetap yang dikerjasamakan antara data pada Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) Barang Milik Negara (BMN), perjanjian kerja sama dan persetujuan Kementerian Keuangan.
Selain permasalah pada aset lancar dan aset tetap, KKP juga bermasalah dari sisi aset lainnya. Permasalahan penyajian aset lainnya berupa aset tak berwujud yaitu penyajian nilai paten dan hasil kajian tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan valid.
Di samping itu, nilai amortisasi melebihi nilai perolehan di antaranya bersaldo negatif, dan perbedaan nilai antara neraca dan SIMAK yang tidak dapat dijelaskan.
Kemudian dari sisi pencatatan kewajiban, dimana pencatatan utang pengadaan kapal penangkap ikan dilakukan atas kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. KKP juga tidak merincikan harga satuan untuk setiap komponen kapal.
KKP juga terjebak permasalahan pencatatan belanja. BPK menyebut realisasi belanja tidak didukung dengan bukti yang lengkap sehingga diragukan validitasnya. Hal ini tentunya menimbulkan indikasi belanja fiktif. Padahal kementerian menggunakan pagu anggaran maksimal, namun tidak dapat ditelusuri bukti pertanggungjawabannya.
Di samping itu, BPK menyoroti adanya permasalahan belanja pada Bakamla, yaitu adanya kelebihan pembayaran atas belanja barang di antaranya untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), pemeliharaan gedung, uang saku sandar, uang saku layar, dan uang makan.
BPk juga tidak melihat adanya hasil pembangunan kapal karena hanya berupa purchasing order kepada pihak ketiga tanpa wujud fisik. Selain itu, realisasi kegiatan pengadaan peralatan sedang dalam proses hukum, sehingga BPK tidak dapat menguji dan meyakini nilainya pada Bakamla.
Sekadar informasi, BPK memeriksa 86 Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN). Dari total tersebut, auditor negara memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 78 LKKL dan satu LKBUN atau setara 91 persen dari total pemeriksaan.
BPK juga menyematkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas enam LKKL setara 7 persen, dan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atas dua LKKL setara 2 persen dari total pemeriksaan.
(ulf/lav)