Tak Salurkan THR PNS, Pemda Bisa Jadi Sasaran BPK

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 07 Jun 2018 17:06 WIB
Kementerian Keuangan menyebut pemerintah daerah yang tidak mau menyalurkan THR dari APBD kepada PNS bisa menjadi subjek pemeriksaan BPK.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 menyebut bahwa APBD harus mengalokasikan THR PNS yang bekerja di pemerintahan daerah. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan menyebut pemerintah daerah (pemda) yang tidak mau menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa menjadi subjek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut lantaran pemda menyalahi beberapa ketentuan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan bahwa aturan pertama yang tidak diindahkan oleh pemda yang tak menyalurkan THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018. Pasal 9 beleid itu menyebut bahwa APBD harus mengalokasikan THR bagi PNS yang bekerja di pemerintahan daerah.

Selain itu, ketentuan ini juga menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018. Lampiran itu menyebut bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, kalau tidak (menyalurkan THR) ya tentu nanti jadi temuan BPK. Kalau nanti pertanggungjawaban anggaran itu tidak sesuai dengan aturan yang ada, kan BPK nanti akan memeriksanya berdasarkan peraturan yang berlaku," jelas Boediarso ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (7/6).


Lebih lanjut, ia menuturkan tidak ada sanksi dari pemerintah pusat bagi pemda yang tidak mau menyalurkan THR. Hal itu pun sudah dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Namun, bukan berarti APBD itu akan lolos dari audit BPK.

"Memang tidak ada sanksi. Tapi kan karena ini semua diatur dalam PP, PP ini kan memonitor semua, baik yang pusat dan daerah," ungkap dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah memberi izin ke pemda untuk menggunakan anggaran pos lain demi membayarkan THR kepada PNS. Izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018.

Dalam SE itu juga disebutkan bahwa penggunaan anggaran dari pos belanja lain dapat dilakukan tanpa lebih dulu melakukan APBD Perubahan 2018. Selain itu, pemerintah akan memberikan Dana Alokasi Umum (DAU) yang lebih cepat untuk menutup kebutuhan anggaran tersebut. Adapun pemerintah menganggarkan DAU tahun ini hanya naik 0,72 persen menjadi Rp401,58 triliun dalam APBN 2018.


Sebelumnya, beberapa pemda mengeluhkan ketentuan pemberian THR lantaran tak memiliki kecukupan anggaran. Salah satu pimpinan daerah yang sempat protes ialah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani. Ia menyebut THR PNS memberatkan APBD dan sebenarnya tidak bersifat wajib.

Namun, Sri Mulyani buru-buru ambil suara. Ia mengaku telah menghubungi sekitar 542 Provinsi dan Kabupaten untuk mengkomunikasikan dan mengecek kesiapan pemda untuk memberikan THR.

"Saya sudah telepon dan cek satu per satu ke 542 Provinsi dan Kabupaten, mereka sudah anggarkan itu. Bahkan sudah mulai membayarkan THR, mulai hari ini dan besok. Saya juga sudah bicara dengan Ibu Risma (Wali Kota Surabaya) tadi pagi," ucap Ani, sapaan akrabnya, kemarin. (agi/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER