Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati mengaku tengah menyiapkan skema pendanaan
pooling fund untuk menghadapi kerugian akibat
bencana. Melalui skema tersebut, pemerintah pusat akan membuat pos anggaran sendiri untuk penanggulangan bencana.
Dana dari
pooling fund akan ditransfer ke pemerintah daerah jika terjadi bencana. Pos anggaran ini akan berada di luar pos Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD). Hanya saja, Skema ini masih dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan diharapkan sudah bisa berlaku di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
"Kami akan memperkenalkan skema ini pada tahun 2019 dan ini akan menjadi cikal bakal bagi dana
catastrophic yang bisa diakses oleh pemda," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mencontoh skema pendanaan serupa yang diberlakukan di Meksiko dan negara-negara Karibia. Di negara-negara tersebut,
pooling fund digunakan untuk memulihkan Produk Domestik Bruto (PDB) yang rontok akibat diterjang badai dan gempa bumi.
Hanya saja, ia tak menyebut jumlah dana yang akan dialokasikan bagi pooling fund tersebut. Sebab, ini masih didiskusikan dengan dewan legislatif. Namun, jika sistem ini sudah berjalan dengan baik, ia berharap pemda juga bisa ikut 'menabung' di
pooling fund dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Dan nanti kami akan lihat, apakah diperlukan payung hukum baru atau tidak. Tapi fokus kami adalah memasukkan ini ke dalam Undang-Undang (UU) APBN di tahun depan. Mulainya bisa kecil dulu, tapi kami harap ini bisa bermanfaat," terang dia.
Setidaknya, lanjut dia, ini akan mempermudah proses pendanaan penanggulangan bencana dengan cepat oleh pemerintah pusat.
Selama ini, pembiayaan penanggulangan bencana harus diajukan terlebih dulu oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kemudian, Kemenkeu bisa mencairkan kebutuhan dana itu menggunakan alokasi dana siap pakai (
on call). Jika dana itu habis, BNPB bisa mengajukan tambahan kembali ke Kemenkeu.
Jika
pooling fund terlaksana, maka pemda bisa dengan sigap menanggulangi bencana tersebut tanpa harus menunggu BNPB.
"Selama ini, mekanismenya seperti itu, kalau
cash (tunai) BNPB menipis atau estimasi habis mereka bisa meminta lagi ke Kemenkeu," pungkasnya.
(glh/bir)